Jumat, 2 Desember 2022, Drs. Made Supartawan, M.M., selaku Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) Kabupaten Buleleng bersama tim, dan Gede Sumartana, S.E., selaku Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng bersama Tim melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi terkait pelaksanaan kegiatan inovasi di Desa Sukojati, Kecamatan Belimbing Sari, Kabupaten Banyuwangi.
Wawan Ihwanto selaku
Sekretaris Desa Sukojati memaparkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan Desa Sukojati, Kecamatan Blimbing Sari,
Kabupaten Banyuwangi sebagai salah satu percontohan desa antikorupsi.
program ini sebagai upaya untuk mendorong pembangunan nasional dari level desa.
Di mana pemerintah pusat telah menyalurkan anggaran yang sangat besar ke
desa-desa.
Desa-desa yang dinilai
memenuhi kriteria dilakukan bimbingan teknis yang melibatkan sejumlah
kementerian. Selanjutnya, desa-desa tersebut dilakukan penilaian oleh tim
independen yang berasal dari sejumlah kalangan. Sembilan desa lainnya adalah
Desa Kamang Hilla, Kabupaten Agam, Sumatera Barat; Desa Hanura, Kabupaten
Pesawaran, Lampung; Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat; Desa
Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat; Desa Banyubiru, Kabupaten
Semarang, Jawa Tengah; Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa,
Provinsi Sulawesi Selatan; Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali; Desa Kumbang,
Kabupaten Lombok Timur - Nusa Tenggara Barat (NTB); dan Desa Batusoko Barat,
Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Adapun inovasi
Banyuwangi yang diterapkan pada Desa Sukojati adalah Program Smart Kampung
terintegrasi dengan sistem perencanaan dan anggaran pemerintah desa/kelurahan,
serta sistem pelayanan terpadu baik pelayanan perijinan maupun pelayanan non
perijinan. Melalui program Smart Kampung, maka Kabupaten Banyuwangi mampu
mengintegrasikan berbagai program pemerintah terutama program-progam yang
berbasis pada pemerintah desa/kelurahan di Kabupaten Banyuwangi. Smart Kampung
memberikan kemudahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama pemerintahan
desa. Berbagai program dan kegiatan pemerintahan desa dapat diintegrasikan ke
dalam satu sistem ini (Smart Kampung). Berbagai hal yang berkaitan dengan
kepentingan publik menjadi sasaran dari program Smart Kampung.
Semua program
pemerintah desa yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat dapat dilakukan
secara lebi efektif dan efisien. Salah satu bentuk penyeleggaraan pemerintahan
yang menjadi ruang lingkup dalam program Smart Kampung, yaitu penyelenggaraan
pelayanan. Percepatan dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat menjadi
salah satu fokus dari program Smart Kampung. Program Smart Kampung yang
diintegrasikan dengan penyelenggaraan pelayanan diharapkan memberikan
kepastian, kemudahan dan kemurahan biaya dalam menyelenggarakan pelayanan.
Penyelenggaraan pelayanan yang dilakukan dalam program Smart Kampung meliputi
hampir semua penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, baik itu yang
bersifat pelayanan administratif maupun pelayanan non administratif. Program
Smart Kampung memberikan nilai lebih dalam penyelenggaraan pelayanan kepada
masyarakat, terjadi perubahan proses pelayanan menuju pada pelayanan digital
dan terintegrasi. Adanya dukungan basis data pada program Smart Kampung yang
terintegrasi secara menyeluruh akan memberikan kemudahan dan kepastian dalam
proses pelayanan. (#Wck).