Kamis, 7 Juli 2022, bertempat di ruang rapat BPKPD Buleleng dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi SIPD dengan diikuti oleh seluruh PPK dan Bendahara Pengeluaran SKPD lingkup Pemkab. Buleleng. Rapat dipimpin oleh Sekretaris BPKPD, ibu Susi Adnyani, dan didampingi oleh Kabid Perbendaharaan, Kabid Akutansi, Kabid. Anggaran dan BLP.
Dalam arahannya, Susi menyampaikan bahwa dalam menyelenggarakan kegiatan belanja harus selalu berpedoman pada 3 Perbup, yaitu Perbup Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata cara pelaksanaan APBD, Perbup Nomor 37 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Honorarium, dan Perbup Nomor 44 Tahun 2021 tentang Standar Harga Perjadin. Dalam pelaksanaan kegiatan juga harus transparan, bertanggung jawab, dan taat.
Pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa agar dilakukan secara elektronik, melalui E-Katalog, Toko Daring, Pengadaan Langsung, dan Lelang Secara Elektronik. Dalam pelaksanaan Perjadin anggaran biaya harus riil cost dengan bukti pendukungnya. (Yudani).