(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah

Admin brida | 17 Oktober 2022 | 170 kali

Senin, 17 Oktober 2022 bertempat di Ruang Rapat Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng dilaksanakan Pertemuan Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Kegiatan dipimpin langsung oleh Bapak Made Suharta, S.Kom., M.AP selaku Sekretaris Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng, dan didampingi Ibu Ni Made Susi Adnyani, SE.Ak selaku Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng. Acara juga dihadiri oleh LPPM Undiksha, Tenaga Ahli dari Undiksha selaku Tim Pelaksana Swakelola, Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda Buleleng, Pejabat Fungsional Barang/Jasa PBJ Setda Buleleng, Kabid Ekbang, Kabid Intek yang diwakili oleh Substansi Diseminasi serta Peneliti Ahli Muda di Lingkup Bidang Sospem Balitbang Inovda.

Suharta dalam arahannya menyampaikan bahwa pada hari ini dilakukan rapat untuk mendengarkan paparan dari BPKPD selaku SKPD yang mengusulkan pembuatan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam penyusunan naskah akademik ini dilaksanakan dengan Swakelola Tipe II yang bekerjasama dengan Universitas Pendidikan Ganesha selaku Pelaksana Swakelola. Berpedoman dari Permendagri No. 17 Tahun 2016 Balitbang juga telah membentuk Tim Penyelenggara Swakelola yang terdiri Tim Persiapan dan Tim Pengawas.

Selanjutnya Ibu Susi dalam paparannya menyampaikan bahwa untuk naskah akademik ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, dimana dalam undang-undang ini pemerintah daerah diwajibkan untuk melaksanakan amanat UU ini, khususnya untuk pajak dan retribusi paling lambat 2 tahun setelah terbitnya undang-undang ini, jadi tahun 2024 harus sudah diterapkan. Selain itu diamanatkan juga bahwa Perda tentang Retribusi dan Pajak Daerah untuk dibuatkan dalam satu peraturan daerah, sedangkan yang sudah disusun dan sudah dibuat selama ini masih dibuat secara tersendiri. Sehingga dengan berpedoman pada UU HKPD ini, dibuat untuk menyatukan semua peraturan-peraturan menjadi 1 (satu) Peraturan Daerah. Harapanya pada tahun 2023 perda ini sudah maju sehingga tahun 2024 perda ini sudah dapat dipedomani untuk pelaksanaannya.

Selanjutnya dilaksanakan diskusi untuk mendapatkan saran dan masukan sehingga penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah dapat diselasaikan tepat waktu, dimana penyusunan ini dilaksanakan selama 2 bulan yaitu dari bulan Oktober hingga bulan Desember 2022. Kegiatan ditutup dan diakhiri oleh Sekretaris Balitbang Inovda. (Sck).