Inisiatif masyarakat untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya (HaKI)
dirasakan sangat kecil dan kurang saat. Hal itu diungkapkan Doktor Sudiana,
ketua LPPM Undiksha Singaraja saat membuka Sosialisasi dan Pendampingan HaKI di
Ruang Ganesha 3 Kampus setempat. Ia menilai kenapa insiatif mendaftarkan HAKI
masyarakat sangat kurang, dinilai apakah karena sosialisasi kurang atau Karen
masyarakat menganggap bahwa HaKI ini kurang bermanfaat untuk memberikan nilai
ekonomis. Kalau nanti sudah ada orang lain lebih awal mendaftarkan HaKI, biasanya
masyarakat baru menjadi masalah, tambahnya dengan tegas.
Oleh karena itu, Sudiana mengajak semua peserta yang sangat terkait
dengan HaKI untuk senantiasa terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat
terutama UMKM, dan karya Inovasi masyarkat, sehingga bisa mendaftarkan HAKI
masyarakat lebih banyak. Terkait dengan Sentra HaKI di Undiksha, ia menyatakan masih terbatas
untuk mendaftarkan HaKI hanya baru seputar Hak Cipta saja, atau HaKI yang
bersifat Perseorangan.
Kalau yang menyangkut dengan HaKI komunal, Sudiana menilai belum bisa difasilitasi
karena menyangkut masalah anggaran yang belum bisa dipenuhi. Di akhir arahannya,
Sudiana mengajak agar steakholder yang terkait dengan HaKI ini lebih awal melakukan
pendataan kepada potensi-potensi kreasi inovasi masyarakat yang ada, sehingga
lebih mudah untuk melakukan evaluasi untuk didaftarkan mendapatkan HaKI.
Sementara narasumber dari Kemenkumham Wilayah Bali, Yuda Yudistira,
mengatakan HaKI merupakan sesuatu yang sangat penting, baik perlindungan hak
paten, hak cipta, disaign dan semua yang menyangkut HAKI persorangan maupun
komunal. Yuda Yudistira menyatakan
banyak sekali kasus-kasus HaKI yang muncul ke ranah hukum saat ini,
karena belum paham terhadap pentingnya perlindungan HaKI. Apakah artinya Ide
atau inovasi tanpa lesensi untuk
perlindungan HaKI, ungkapnya. Banyak masyarakat atau inovator yang bermasalah
ketika hasil karyanya diklaim orang lain, tambahnya. Ini disebabkan karena
pemilik inovator tidak mendaftarkan karya inovasi untuk perlindungan HaKI,
jelas Yuda Yudistira.
Oleh karena itulah, kita semua memiliki kepentingan yang sama untuk
mensosialisasikan HaKI lebih tajam ke masyarakat, sehingga masalah HaKi ini
menjadi faktor utama dalam peningkatan nilai ekonomis karya masyarakat. Yuda
Yudistira memberikan sosialisasi terhadap semua Komponen HaKI, baik Komunal maupun
perseorangan, serta proses dan prosedur pendaftaran HaKI di Kemenkumham. (Roy).