(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

BALITBANG BULELENG IKUTI SOSIALISASI PELAYANAN PUBLIK 2021

Admin brida | 25 Februari 2021 | 168 kali

Kamis, 25 Pebruari 2021 Balitbang Buleleng ikuti Sosialisasi Pelayanan Publik Tahun 2021 secara zoom meeting. Dasar pelaksanaan standar pelayanan publik adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan bagi setiap warga negara, dan penduduk atas barang, jasa/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Prinsip standar pelayanan publuk, yaitu sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan keadilan.

 

Acara dibuka oleh Bapak Asisten III (Ir. Nyoman Genep, MT), dengan narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali (Ibu Dani Marsa). Dalam arahannya disampaikan Pemkab Buleleng sudah 2 kali mengikuti penilaian pelayanan publik, di tahun 2017 dengan nilai kepatuhan 60,86 zona kepatuhan sedang, dan tahun 2018 dengan nilai 88,35 zona kepatuhan hijau, serta sudah ada peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2021 akan dilaksanakan   penilaian, semua SKPD agar menyusun/menetapkan standar publik dan diterapkan dimasing-masing SKPD. Standar pelayanan yang sudah dibuat harus diinformasikan kepada publik melalui website. Selain itu, wajib ada sarana pengaduan dimasing-masing SKPD, dan survey kepuasan masyarakat (SKM) secara berkala harus dibuat minimal satu kali setahun. Sebagai pendahuluan penilaian di tahun ini, Bagian Organisasi  akan membuat jadwal evaluasi ke masing-masing SKPD. (Ny. Yudani/Gd. Suardika/Balitbang/21).