(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Lima Merek UMKM Didaftarkan, Anggur Buleleng Menuju Indikasi Geografis, dan Garam Tejakula Dalam Proses

Admin brida | 25 Juli 2024 | 1186 kali

BULELENG, Sesuai rencana target Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng tetap  komitmen memfasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Buleleng terus diupayakan. Dalam bulan Juli 2024 ini telah didaftarkan 5 merek UMKM dari berbagai usaha yang ada.

 

Kelima merek itu terdiri dari usaha Rijasa Kopi Desa Sepang Kecamatan Busungbiu, Sindu Kopi Desa Lemukih Kecamatan Sawan, Beras Kinton, dan usaha Sepatu merek Matteo dan All-In. Dari lima merek tersebut, 4 diantaranya sudah lolos verifikasi, sementara satu merek Sepatu All-In masih dalam proses perbaikan. Namun nama merek dan logo telah dilakukan perbaikan, bahkan telah ditandatangani formulir pendaftaran oleh inovatornya, Ngurah Kawan. Penandatanganan perbaikan telah dilakukan pada Rabu (24/7), sehingga langsung bisa didaftarkan untuk pembayaran e-billing.

 

Sementara itu terkait dengan pelaksanaan Mobile Intelektual Property Clinic (MIPC)  tahap III yang menurut rencana akan dilaksanakan di Kabupaten Badung bulan Agustus ini, Brida Buleleng telah mengajukan percepatan penerbitan pencatatan dan sertifikasi tiga hak merek ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI melalui Kantor Wilayah Propinsi Bali. Tiga merek itu terdiri dari Usaha Warung Catering Senja, Merek Lengis Boreh, dan Indra Bambu Handicraft (IBH).

 

Dengan pengajuan percepatan ini diharapkan sertifikat bisa diserahkan pada saat kegiatan MIPC oleh Pj. Gubernur Bali. Dengan terbitnya beberapa sertifikat lebih awal, saat MIPC akan diserahkan merek khusus Kabupaten Buleleng sebanyak 8 hak merek yakni, Merek Kunyit Ayu, UD. Pekak Dasong, Josuke, Paon Bu Enim, Warung Dewi EA, Indra Bambu, Lengis Boreh, dan Senja.


Sementara itu Kepala Brida Kabupaten Buleleng Drs. Made Supartawan, M.M., berencana tahun ini mengajukan Anggur Buleleng sebagai Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis (IG) Kabupaten Buleleng. Sedangkan Indiksi Geografis Garam Tejakula akan dilakukan proses tahap akhir, yakni pemeriksaan substantif oleh Tim DJKI Kemenkumham RI mulai tanggal 30 Juli sampai dengan 2 Agustus selama 4 hari langsung di lokasi produksi Garam Tejakula. #Roy.