FGD Inovasi Kepemimpinan Kepala Daerah Provinsi Bali
Admin brida | 29 Mei 2023 | 391 kali
Senin, 29 Mei 2023, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Denpasar, diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Indeks Inovasi Daerah (IID), Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) dan Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD), yang difasilitasi oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali.
Rapat tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Bali, dan perwakilan OPD se-Bali seperti Inspektorat Daerah, BKD, Bappeda, Bapeddalitbang, BRIDA, Balitbang dan Dinas Kominfosanti serta Tim IPKD Provinsi, Tim IID Provinsi dan Tim IKKD Provinsi Bali.
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng diwakili Kabid Ekonomi dan Pembangunan, I Gusti Ngurah Purnawirawan, S.E., M.E., Analis Kebijakan Ahli Muda, I Putu Adhy Wicaksana I.S, S.Kom., M.Kom, dan Staf Fungsional Umum, Muhamad Anton, SH.
Acara dibuka oleh Sekda Provinsi Bali, Drs. Dewa Made Indra, M.Si., yang dalam arahannya menyampaikan bahwa Inovasi adalah merubah mindset SDM, bukan soal belanja/anggaran atau project. Inovasi bukanlah tujuan tetapi cara atau metode, inovasi bukan inisiatif sporadis tetapi dapat direncanakan sesuai kebutuhan, inovasi juga bukan urusan program, tetapi ada disetiap urusan program/kegiatan. Inovasi adalah solusi masalah dengan konsep simplifikasi pemikiran dalam melihat masalah.
Acara FGD dilanjutkan pemaparan materi IPKD oleh Narasumber H. Heru Tjahyono yang saat ini sebagai Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Beliau menyampaikan bahwa dasar hukum pelaksanaan IPKD, yaitu Pasal 373 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelanggaraan Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang IPKD. Pengukuran dan pemeringkatan IPKD daerah provinsi dilakukan secara Nasional, yang ditetapkan setiap tahun dengan keputusan Mendagri. Untuk daerah kabupaten/kota dilakukan dalam regional masing-masing provinsi, dan ditetapkan setiap tahun dengan keputusan Gubernur.
Gubernur menyampaikan laporan hasil pengukuran IPKD Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Mendagri paling lambat bulan Oktober tahun berikutnya. Pendanaan dalam pengukuran IPKD Pemerintah Provinsi bersumber pada APBN. Sedangkan kabupaten/kota pendanaannya dibebankan pada APBD Provinsi.
Selanjutnya materi IID disampaikan narasumber, Drs. Aferis Fudail, M.Si., selaku Kepala Pusat Strategi Kebijakan SDM, Teknologi, Informasi dan Inovasi Pemerintah Dalam Negeri. Disampaikan bahwa beberapa regulasi Inovasi Daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019, PP Nomor 38 Tahun 2017, Perpres Nomor 95 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 104 Tahun 2018.
Materi terakhir yaitu pemaparan IKKD oleh narasumber, Dr. Drs. Akbar Ali, M.Si., selaku Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri. Dalam paparannya disampaikan terkait persyaratan umum penilaian IKKD.
Kepala daerah yang dinilai adalah kepala daerah definitif, sedangkan kepala daerah yang diukur adalah kepemimpinan kepala daerah pada masa 1 tahun sebelumnya. Kepala daerah juga tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana dalam proses hukum yg berlaku. Kepala daerah memiliki nilai akuntabilitas rata-rata kinerja pemerintah daerah minimal kategori B, berdasarkan hasil evaluasi SAKIP dari Kemenpan RB. #Ant.