Buleleng Laksanakan Kajian Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat
Admin brida | 02 Oktober 2023 | 611 kali
Senin, 2 Oktober 2023 bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, dilaksanakan Focus Group Disscusion (FGD) Pembahasan Laporan Antara Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.
FGD dipimpin langsung Sekretaris Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng, Made Suharta, S.Kom., M.AP., dan didampingi Tenaga Ahli Universitas Panji Sakti Singaraja, Dr. I Nyoman Gede Remaja, SH., MH., serta Narasumber dari Kemenkumham Kantor Wilayah Bali, Eka Agustina, SH., MH., dan Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sat Pol PP Buleleng, Nyoman Juni Wardhana, S.Sos.
Dr. I Nyoman Gede Remaja dalam kegiatan menyampaikan latar belakang penyusunan naskah akademik dan Ranperda, dimana manusia adalah zoon politikon, yang diartikan manusia adalah makhluk Sosial yang dikodratkan hidup bersama dengan manusia lainnya. Dalam hidup bersama ini, akan terjadi interaksi antara satu orang dengan orang yang lainnya yang terkadang berdampak positif maupun negatif. Berdasarkan hal ini maka harus ada regulasi yang mengatur perilaku manusia agar dalam berinteraksi tidak saling merugikan melalui Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat. Selanjutnya disampaikan terkait identifikasi masalah, metode penelitian yang digunakan yaitu dengan metode penelitian hukum.
Hasil Kajian terhadap praktek empiris pada praktik penyelenggaran saat ini pelaksanaan dan penegakan Ketertiban dan Ketenteraman di Buleleng selama ini mendasarkan pada Perda Nomor 6 Tahun 2009 dan beberapa perda yang terkait dengan ketertiban dan ketenteraman. Kondisi saat ini Perda Nomor 6 Tahun 2009 bersifat sumir, sehingga menyulitkan Satpol PP untuk melakukan penegakan hukum.
Permasalahan yang dihadapi selama ini yaitu pertama pengaturan tentang ketertiban dan ketenteraman masyarakat tidak diatur dalam satu perda yang sama tetapi tersebar dalam beberapa perda. Kedua ada beberapa perda yang terkait dengan ketertiban dan ketentraman masyarakat telah mengatur tentang sanksi pidana sehingga terjadi tumpang tindih dengan Perda ketertiban umum pada saat melakukan penegakan hukum. Ketiga dari 13 sasaran dan obyek penertiban yang diatur dalam Permendagri 26 Tahun 2020, yang diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2009 hanya 4 (empat) sasaran dan obyek penertiban, dam terakhir banyak keluhan masyarakat yang dilaporkan kepada Satpol PP Kabupaten Buleleng tidak diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2009.
Materi yang akan diatur dalam Ranperda meliputi; 1) ketentuan umum; 2) kewenangan pemerintah daerah; 3) hak dan kewajiban masyarakat; 4) ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat meliputi deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patrol, pengamanan, pengawalan, Penertiban (23), penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa; 5) pelindungan masyarakat; 6) kerjasama dan koordinasi; 7) Peran serta masyarakat; 8) Pelaporan; 9) Pendanaan; 10) Insentif; 11) penggunaan teknologi informasi; 12) Penyidikan; 13) sanksi; dan 14) Ketentuan penutup.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi untuk mendapatkan saran dan masukan khususnya dari Narasumber Kemenkum HAM R.I Kantor Wilayah Bali dan seluruh peserta rapat yang dihadiri oleh Dishub, DPMPTSP, Disdagperinkop UKM, Dinsos, DLH, Diskominfosanti, Dispar, DPUTR, Dinkes, Disduk Capil, DPMD, Bappeda, BPKPD, Badan Kesbangpol, Satpol PP, Bagian Hukum Setda, Camat se-Kabupaten Buleleng, PD Pasar, Tim Pengentali Mutu Kelitbangan, Tim Teknis dan Tim Pengawas Penyusunan NA Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dan Kepala Bidang Lingkup Balitbang Inovda dan Staf Bidang Sospem. #Sck.