Senin, 14 Agustus 2023 bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati
Buleleng, dilaksanakan Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) Penyampaian Laporan
Pendahuluan Penyusunan Naskah Akademik (NA), dan Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan
Masyarakat.
Rapat dipimpin langsung Sekretaris Badan Penelitian, Pengembangan dan
Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) Kabupaten Buleleng, Made Suharta, S.Kom., M.A.P.,
didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana, AP., MM., serta Tenaga
Ahli Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Dr. I Nyoman Gede Remaja, SH.,
MH., Luh Putu Ary Sri Tjahyanti, ST., M.Kom., dan Gede Suardana, SE., MM.
Sekretaris Balitbang Inovda dalam arahannya, menyampaikan bahwa ini
merupakan tindaklanjut usulan proposal dari Satpol PP yang diajukan pada bulan
Nopember 2022, untuk penyusunan NA dan ranperda. Menindaklanjuti proposal
tersebut, Balitbang Inovda menggunakan mekanisme pengadaan barang jasa melalui
swakelola tipe 1. Pada tahap awal telah dilaksanakan penyusunan Kerangka Acuan
Kerja. Selain itu telah dilakukan rapat persiapan untuk menyamakan persepsi
dengan OPD pengusul, sehingga apa yang diharapkan OPD pengusul dapat
terakomodir dalam NA dan Ranperda ini. Dalam penyusunan, Balitbang Inovda
bekerjasama dengan Tenaga Ahli Unipas dan telah melaksanakan kontrak pekerjaan
selama 3 bulan dari Agustus sampai Oktober 2023.
Kasat Pol PP dalam pertemuan menambahkan bahwa Perda Kabupaten Buleleng
Nomor 6 Tahun 2009 tidak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat saat ini,
sehingga perlu dilakukan revisi. Amanat Permendagri Nomor 26 Tahun 2020
mewajibakan setelah 3 tahun harus dibuatkan aturan pelaksanaannya
dimasing-masing daerah. Pol PP sudah bergerak dari tahun 2022, namun masih
menunggu Perda Trantibum dan Linmas dari Provinsi Bali, dengan tujuan agar
tidak ada pertentangan antara Perda Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi.
Harapannya, Buleleng mempunyai Perda Trantibum dan Linmas.
Senjutnya, Dr. Remaja menyampaikan bahwa manusia adalah zoon politikon,
yang diartikan manusia adalah makhluk sosial yang dikodratkan hidup bersama
dengan manusia lainnya dalam Suatu masyarakat. Dalam hidup bersama ini, akan
terjadi interaksi antara satu orang dengan orang yang lain yang didasarkan pada
berbagai motivasi dan kepentingan. Hasil dari interaksi ini terkadang berdampak
positif, dan bisa juga berdampak negatif bagi kehidupan manusia, lingkungan dan
pembangunan. Berdasarkan hal ini, maka harus ada alat yang mengatur perilaku
manusia agar dalam berinterasi tidak saling merugikan, yang salah satunya
adalah regulasi dari pemerintah. Maka dari itu, Pemkab Buleleng menyusun perda
tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat.
Remaja juga menyampaikan terkait pentingnya perda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat di Buleleng, identifikasi masalah, metode penelitian, sistematika penulisan NA dan ruang lingkup materi yang akan diatur dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Acara akhir diisi dengan diskusi untuk mendapatkan saran dan masukan dari
peserta rapat yang dihadiri oleh Dishub, DPMPTSP, Disdagperinkop UKM, Dinsos,
DLH, Diskominfosanti, Dispar, DPUTR, Dinkes, Disduk Capil, Bappeda, BPKPD,
Badan Kesbangpol, Satpol PP, Bagian Hukum Setda, Camat se-Kabupaten Buleleng,
PD Pasar, Tim Pengentali Mutu Kelitbangan, Tim Teknis dan Tim Pengawas
Penyusunan NA Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dan Kepala Bidang Lingkup Balitbang Inovda
dan Staf Bidang Sospem. #Sck.