(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Buleleng Diskusikan Ranperda Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat

Admin brida | 14 Agustus 2023 | 801 kali

Senin, 14 Agustus 2023 bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, dilaksanakan Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) Penyampaian Laporan Pendahuluan Penyusunan Naskah Akademik (NA), dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.

 

Rapat dipimpin langsung Sekretaris Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) Kabupaten Buleleng, Made Suharta, S.Kom., M.A.P., didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng,  I Gede Arya Suardana, AP., MM., serta Tenaga Ahli Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Dr. I Nyoman Gede Remaja, SH., MH., Luh Putu Ary Sri Tjahyanti, ST., M.Kom., dan  Gede Suardana, SE., MM.

 

Sekretaris Balitbang Inovda dalam arahannya, menyampaikan bahwa ini merupakan tindaklanjut usulan proposal dari Satpol PP yang diajukan pada bulan Nopember 2022, untuk penyusunan NA dan ranperda. Menindaklanjuti proposal tersebut, Balitbang Inovda menggunakan mekanisme pengadaan barang jasa melalui swakelola tipe 1. Pada tahap awal telah dilaksanakan penyusunan Kerangka Acuan Kerja. Selain itu telah dilakukan rapat persiapan untuk menyamakan persepsi dengan OPD pengusul, sehingga apa yang diharapkan OPD pengusul dapat terakomodir dalam NA dan Ranperda ini. Dalam penyusunan, Balitbang Inovda bekerjasama dengan Tenaga Ahli Unipas dan telah melaksanakan kontrak pekerjaan selama 3 bulan dari Agustus sampai Oktober 2023.

 

Kasat Pol PP dalam pertemuan menambahkan bahwa Perda Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 tidak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat saat ini, sehingga perlu dilakukan revisi. Amanat Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 mewajibakan setelah 3 tahun harus dibuatkan aturan pelaksanaannya dimasing-masing daerah. Pol PP sudah bergerak dari tahun 2022, namun masih menunggu Perda Trantibum dan Linmas dari Provinsi Bali, dengan tujuan agar tidak ada pertentangan antara Perda Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi. Harapannya, Buleleng mempunyai Perda Trantibum dan Linmas.   

 

Senjutnya, Dr. Remaja menyampaikan bahwa manusia adalah zoon politikon, yang diartikan manusia adalah makhluk sosial yang dikodratkan hidup bersama dengan manusia lainnya dalam Suatu masyarakat. Dalam hidup bersama ini, akan terjadi interaksi antara satu orang dengan orang yang lain yang didasarkan pada berbagai motivasi dan kepentingan. Hasil dari interaksi ini terkadang berdampak positif, dan bisa juga berdampak negatif bagi kehidupan manusia, lingkungan dan pembangunan. Berdasarkan hal ini, maka harus ada alat yang mengatur perilaku manusia agar dalam berinterasi tidak saling merugikan, yang salah satunya adalah regulasi dari pemerintah. Maka dari itu, Pemkab Buleleng menyusun perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat.

 

Remaja juga menyampaikan terkait pentingnya perda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat di Buleleng, identifikasi masalah, metode penelitian, sistematika penulisan NA dan ruang lingkup materi yang akan diatur dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.


Acara akhir diisi dengan diskusi untuk mendapatkan saran dan masukan dari peserta rapat yang dihadiri oleh Dishub, DPMPTSP, Disdagperinkop UKM, Dinsos, DLH, Diskominfosanti, Dispar, DPUTR, Dinkes, Disduk Capil, Bappeda, BPKPD, Badan Kesbangpol, Satpol PP, Bagian Hukum Setda, Camat se-Kabupaten Buleleng, PD Pasar, Tim Pengentali Mutu Kelitbangan, Tim Teknis dan Tim Pengawas Penyusunan NA Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dan Kepala Bidang Lingkup Balitbang Inovda dan Staf Bidang Sospem. #Sck.