(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

BALITBANG BULELENG IKUTI LIVE STREAMING KIPP KEMENPANRB

Admin brida | 17 Maret 2021 | 351 kali

Selasa, 17 Maret 2021 Balitbang Buleleng ikuti live streaming melalui channel youtube Kementrian PANRB dalam rangka Launching yang disertai Sosialisasi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP), di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD tahun 2021. Dibuka oleh Asisten Deputi Bidang Pelayanan Publik, dengan Narasumber Ibu Rizky Amelia Ayuningtyas, selaku Kasubbid Analis Perumus Kebijakan Pelayanan Publik Kementrian PANRB. Beberapa hal yang disampaikan antara lain :

  1. Dalam sambutannya, Asisten Deputi Bidang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa Pelayanan Publik sebagai hasil interaksi antara system, SDM dan strategi pelayanan serta kebutuhan masyarakat harus berorientasi hasil, menjawab kebutuhan mendasar, cepat, mudah, murah dan memuaskan masyarakat. Menyambung amanat dari Bapak Presiden RI yang selalu menekankan bahwa dalam situasi krisis, kita harus mampu merubah frekuensi kita dari frekuensi yang normal ke frekuensi yang extra ordinary, cara kerja yang rutinitas menjadi cara kerja yang inovatif dan selalu mencari smart shortcut.
  2. Dalam pemaparannya, Narasumber menginformasikan beberapa hal sebagai berikut :
  3. Yang dimaksud dengan Inovasi pelayanan publik adalah Terobosan Jenis pelayanan baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dasar Hukum : Peraturan Menteri PANRB Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik.
  4. Kriteria Inovasi Pelayanan Publik yaitu Efektif; Bermanfaat; Dapat Ditransfer/direplikasi; Kebaruan dan Berkelanjutan.
  5. Disampaikan pula terkait pembinaan terhadap inovasi pelayanan publik dengan menciptakan gerakan One Agency One Innovation sbg dasar dalam pelaksanaan KIPP ini. Dalam kesempatan ini disampaikan pula hasil KIPP dari tahun 2014 s/d 2020.
  6. Dasar Hukum terbaru yang dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan KIPP tahun 2021 adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 161 tahun 2021.
  7. Tahapan KIPP 2021 : Publikasi; Sosialisasi Nasional; Pengajuan/Pendaftaran Proposal Inovasi; Penilaian dan Penghargaan.
  8. Perbedaan KIPP 2021 dengan tahun sebelumnya adalah pada Tema (Tatanan Normal Baru); Kategori (ditambah kategori Penegakan Hukum), Persyaratan, Seleksi Awal dan Penyempurnaan Proposal.
  9. Admin Lokal yang ditunjuk (seperti untuk Pemkab adalah Bagian Organisasi Setda) agar mengajukan permohonan pembuatan akun UPP pada admin kementerian melalui surat kepada Tim Sekretariat KIPP 2021. (Mira Triyulia/Balitbang/21).