Jumat, 06 Oktobter 2023 bertempat di Ruang Seminar FHIS Universitas
Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, dilaksanakan Sidang Tim Pengendali
Mutu (TPM) Pembahasan Laporan Akhir Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Penelitian,
Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Made Supartawan, MM.,
dengan peserta dari Kemenhumkam perwakilan Provinsi Bali sebagai narasumber,
perwakilan dari DPRD Buleleng, Bappeda, BPKPD, Bagian Hukum Setda, Bagian
Ekbang Setda, Perumda Tirta Hita Buleleng, Perumda Swatantra, Perumda Pasar
Argha Nayottama, PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda), LPPM STAH Negeri Mpu Kuturan, LPPM Undiksha serta Tim Teknis
dan Tim Pelaksana Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Daerah Kepada BUMD.
Kegiatan diawali dengan pemaparan oleh Tim Pelaksana dari Undiksha yang
diwakili Dr. Made Sugi Hartono, S.H., M.H., yang menyampaikan mengenai latar belakang
penyusunan naskah akademik terhadap penyertaan modal kepada BUMD Kabupaten
Buleleng. Pemkab Buleleng mempunyai 4 BUMD, yaitu Perumda Tirta Hita Buleleng,
Perumda Swatantra, Perumda Pasar Argha Nayottama, dan PT. BPR Bank Buleleng 45
(Perseroda). Selanjutnya penyampaian rumusan masalah, maksud, tujuan, sasaran,
luaran, sistematika penulisan, kajian teoritis dan praktek empiris, evaluasi
dan analis perundang-undangan terkait, landasan filosofis, sosiologis dan
yuridis, jangkauan dan arah materi muatan serta simpulan dan saran yang
merekomendasikan untuk melakukan pemetaan langkah-langkah pelaksanaan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah, dengan mengacu pada peraturan
perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan para pemangku kepentingan
terkait dan perlu dilakukan analisis terhadap beberapa peraturan
perundang-undangan yang relevan untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi
yang sesuai secara vertikal dan horizontal.
Kegiatan
dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan beberapa masukan dan saran,
diantaranya; terkait nilai penyertaan modal yang akan dimunculkan pada
rancangan perda; draf naskah yang selesai pada bulan Oktober, dibahas pada awal
2024; dan mengecek kembali dasar hukum yang sudah kadaluwarsa maupun yang sudah
diperbaharui. #Eka.