(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Sidang TPM Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada BUMD

Admin brida | 06 Oktober 2023 | 554 kali

Jumat, 06 Oktobter 2023 bertempat di Ruang Seminar FHIS Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, dilaksanakan Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) Pembahasan Laporan Akhir Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Made Supartawan, MM., dengan peserta dari Kemenhumkam perwakilan Provinsi Bali sebagai narasumber, perwakilan dari DPRD Buleleng, Bappeda, BPKPD, Bagian Hukum Setda, Bagian Ekbang Setda, Perumda Tirta Hita Buleleng, Perumda Swatantra, Perumda Pasar Argha Nayottama, PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda),  LPPM STAH Negeri  Mpu Kuturan, LPPM Undiksha serta Tim Teknis dan Tim Pelaksana Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada BUMD.

 

Kegiatan diawali dengan pemaparan oleh Tim Pelaksana dari Undiksha yang diwakili Dr. Made Sugi Hartono, S.H., M.H., yang menyampaikan mengenai latar belakang penyusunan naskah akademik terhadap penyertaan modal kepada BUMD Kabupaten Buleleng. Pemkab Buleleng mempunyai 4 BUMD, yaitu Perumda Tirta Hita Buleleng, Perumda Swatantra, Perumda Pasar Argha Nayottama, dan PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda). Selanjutnya penyampaian rumusan masalah, maksud, tujuan, sasaran, luaran, sistematika penulisan, kajian teoritis dan praktek empiris, evaluasi dan analis perundang-undangan terkait, landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, jangkauan dan arah materi muatan serta simpulan dan saran yang merekomendasikan untuk melakukan pemetaan langkah-langkah pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan para pemangku kepentingan terkait dan perlu dilakukan analisis terhadap beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi yang sesuai secara vertikal dan horizontal.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan beberapa masukan dan saran, diantaranya; terkait nilai penyertaan modal yang akan dimunculkan pada rancangan perda; draf naskah yang selesai pada bulan Oktober, dibahas pada awal 2024; dan mengecek kembali dasar hukum yang sudah kadaluwarsa maupun yang sudah diperbaharui. #Eka.