BULELENG, Dalam upaya meningkatkan pelayanan
fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Buleleng, Pemerintah Daerah
Kabupaten Buleleng saat ini telah resmi memiliki Sentra Kekayaan Intelektual (KI)
yang diberi nama Sentra KI Brida Kabupaten Buleleng.
Kepastian
ini telah disampaikan oleh Kemenkumham Wilayah Bali, setelah kemarin, Selasa (27/8),
Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menerima Kode Akses
Pendaftaran KI dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.
Terbentuknya
Sentra KI ini juga merupakan tindak lanjut dari MOU Pemerintah Daerah Buleleng
dengan Kemenkumham Wilayah Bali tentang kerjasama pelayanan hukum. MOU tersebut
juga telah ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama khusus untuk Fasilitasi
Hak Kekayaan Intelektual yang ditandatangani oleh Kepala Brida Drs. Made
Supartawan, M.M., bersama Kepala Devisi Pelayanan Hukum Alexander Palti.
Dengan
Sentra KI Brida Kabupaten Buleleng diharapkan mampu mempercepat proses
pendaftaran potensi KI yang ada, baik Komunal maupun personal termasuk Usaha
UMKM.
Seperti diketahui Kabupaten Buleleng dengan kondisi geografis dan kabupaten terluas di Propinsi Bali, memiliki potensi KI yang sangat banyak, baik menyangkut Indikasi Geografis, Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber daya Genetik, dan 62 ribu usaha UMKM tersebar diseluruh wilayah Kabupaten Buleleng.
Inilah
yang menjadi pekerjaan rumah bagi Tim Fasilitasi KI Kabupaten Buleleng yang
mesti digarap, sehingga potensi KI tersebut bisa mendapatkan perlindungan hukum
serta mampu meningkatkan ekonomi masyarakat. #Roy.