(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Sentra KI Brida Kabupaten Buleleng

Admin brida | 28 Agustus 2024 | 801 kali

BULELENG, Dalam upaya meningkatkan pelayanan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Buleleng, Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng saat ini telah resmi memiliki Sentra Kekayaan Intelektual (KI) yang diberi nama Sentra KI Brida Kabupaten Buleleng.

 

Kepastian ini telah disampaikan oleh Kemenkumham Wilayah Bali, setelah kemarin, Selasa (27/8), Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menerima Kode Akses Pendaftaran KI dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.

 

Terbentuknya Sentra KI ini juga merupakan tindak lanjut dari MOU Pemerintah Daerah Buleleng dengan Kemenkumham Wilayah Bali tentang kerjasama pelayanan hukum. MOU tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama khusus untuk Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual yang ditandatangani oleh Kepala Brida Drs. Made Supartawan, M.M., bersama Kepala Devisi Pelayanan Hukum Alexander Palti.

 

Dengan Sentra KI Brida Kabupaten Buleleng diharapkan mampu mempercepat proses pendaftaran potensi KI yang ada, baik Komunal maupun personal termasuk Usaha UMKM.

 

Seperti diketahui Kabupaten Buleleng dengan kondisi geografis dan kabupaten terluas di Propinsi Bali, memiliki potensi KI yang sangat banyak, baik menyangkut Indikasi Geografis, Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber daya Genetik, dan  62 ribu usaha UMKM  tersebar diseluruh wilayah Kabupaten Buleleng.


Inilah yang menjadi pekerjaan rumah bagi Tim Fasilitasi KI Kabupaten Buleleng yang mesti digarap, sehingga potensi KI tersebut bisa mendapatkan perlindungan hukum serta mampu meningkatkan ekonomi masyarakat. #Roy.