BULELENG, Merek
Usaha Minyak Anget "Tombak Pusaka" setelah berdiri sejak tahun 1980-an,
saat ini baru mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual
(HKI).
Hal itu diakui owner Minyak Anget Tombak Pusaka Putu Masrini saat
konsultasi ke Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Brida Kabupaten Buleleng, Selasa
(22/10). Masrini mengatakan pihaknya baru menyadari bahwa usaha yang
dirintisnya sejak lama belum memiliki Sertifikat HKI. Ia khawatir produk
usahanya banyak ditiru, karena minyak Tombak Pusaka telah tersebar hampir
diseluruh Indonesia. “Saya mendapat informasi bermula dari kasusnya Ayam Geprek
Ruben Onsu, oleh karenanya banyak keluarga dan sahabat untuk menyarankan agar
mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual, sehingga saya langsung ke Sentra KI
Brida Kabupaten Bueleng”, ungkapnya.
“Selain telah beredar di seluruh Indonesia, minyak Anget Tombak Pusaka
juga sudah masuk di platform yang ada seperti Shopee dan lazada. Banyak produk
Tombak Pusaka yang muncul, saya khwatir merek saya ada yang meniru”, tambahnya.
Saat mendaftarkan ke Sentra KI Brida, Masrini langsung diterima Analis Kebijakan Ahli Madya Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana, dan Analis Kebijakan Ahli Muda Made Roy Astika, serta operator SIKUAL Desak Putu Ryapratiwi. Untuk pendaftaran pihaknya baru mulai melengkapi berkas seperti KTP, Merek dan Logo usaha, Email serta diskripsi usaha yang dijalankan.
Dalam
kesempatan itu, Mira Tri Yulia menjelaskan untuk pendaftaran merek bulan ini
direncanakan masih sebanyak 9 merek. Keterlambatan pendaftaran disebabkan
karena masih adanya perbaikan logo atau merek yang sudah lebih dulu ada yang
menggunakan. Selain itu masih adanya keengganan pemilik usaha untuk merubah
logo atau merek yang dimiliki, karena terlanjur merek atau logonya sudah dikenal
masyarakat. #Roy.