(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Minyak Anget Tombak Pusaka Daftarkan HKI

Admin brida | 22 Oktober 2024 | 545 kali

BULELENG, Merek Usaha Minyak Anget "Tombak Pusaka" setelah berdiri sejak tahun 1980-an, saat ini baru mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

 

Hal itu diakui owner Minyak Anget Tombak Pusaka Putu Masrini saat konsultasi ke Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Brida Kabupaten Buleleng, Selasa (22/10). Masrini mengatakan pihaknya baru menyadari bahwa usaha yang dirintisnya sejak lama belum memiliki Sertifikat HKI. Ia khawatir produk usahanya banyak ditiru, karena minyak Tombak Pusaka telah tersebar hampir diseluruh Indonesia. “Saya mendapat informasi bermula dari kasusnya Ayam Geprek Ruben Onsu, oleh karenanya banyak keluarga dan sahabat untuk menyarankan agar mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual, sehingga saya langsung ke Sentra KI Brida Kabupaten Bueleng”, ungkapnya.

 

“Selain telah beredar di seluruh Indonesia, minyak Anget Tombak Pusaka juga sudah masuk di platform yang ada seperti Shopee dan lazada. Banyak produk Tombak Pusaka yang muncul, saya khwatir merek saya ada yang  meniru”, tambahnya.

 

Saat mendaftarkan ke Sentra KI Brida, Masrini langsung diterima Analis Kebijakan Ahli Madya Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana, dan Analis Kebijakan Ahli Muda Made Roy Astika, serta operator SIKUAL Desak Putu Ryapratiwi. Untuk pendaftaran pihaknya baru mulai melengkapi berkas seperti KTP, Merek dan Logo usaha, Email serta diskripsi usaha yang dijalankan.


Dalam kesempatan itu, Mira Tri Yulia menjelaskan untuk pendaftaran merek bulan ini direncanakan masih sebanyak 9 merek. Keterlambatan pendaftaran disebabkan karena masih adanya perbaikan logo atau merek yang sudah lebih dulu ada yang menggunakan. Selain itu masih adanya keengganan pemilik usaha untuk merubah logo atau merek yang dimiliki, karena terlanjur merek atau logonya sudah dikenal masyarakat. #Roy.