BRIDA, Diseminasi Pelindungan Paten di Provinsi Bali Tahun 2025 dengan tema “Melalui Pendaftaran Paten, Kita Tingkatkan Pelindungan Inovasi Teknologi Berkelanjutan”, diselenggarakan oleh Kemenkum Kanwil Bali, Senin (20/10) dengan dihadiri oleh Sentra KI sebali, perwakilan akademisi, SMA/SMK, inventor/masyarakat.
Kegiatan diawali
dengan laporan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Bali, I Wayan Redana. Dalam
laporannya disampaikan bahwa Provinsi Bali menunjukan kemajuan yang signifikan
melalui inovasi di bidang teknologi. Pada era digital ini terbukti semakin marak
dan konsistennya institusi pendidikan berkolaborasi dengan instansi pemerintah
maupun swasta dalam menyelenggarakan festival inovasi di bidang teknologi, yang
melibatkan peserta dari usia sekolah. Hal tersebut menandakan bahwa pola pikir
dan kreativitas di bidang teknologi sejatinya telah didorong sejak dini.
Namun pemahaman
terkait pemanfaatan dan pelindungan teknologi bagi inventor terhadap invensi
yang dihasilkan dalam ekosistem persaingan industri, menjadi faktor penting dalam
menjamin perlindungan hukum atas hasil inovasi anak bangsa.
Berdasarkan data yang
terdapat pada DJKI hingga tahun 2025, secara keseluruhan perguruan tinggi
menyumbang lebih dari 50% permohonan Paten. Diharapkan persentase tersebut
dapat terus meningkat, tentunya melalui pengajuan permohonan Paten yang berasal
dari institusi pendidikan formal, seperti inventor yang ada di
SMA/SMK/sederajat. Paten sebagai perangkat perlindungan hukum Kekayaan
Intelektual di bidang teknologi menjadi salah satu indikator kemajuan suatu
negara. Oleh karena itu, semua elemen penghasil ilmu pengetahuan dan teknologi
termasuk didalamnya perguruan tinggi, lembaga riset dan pengembangan agar
berupaya maksimal menerapkan sistem tersebut dalam kegiatan riset dan
pengembangan.
Keberadaan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada riset dan inovasi di daerah, serta seluruh dinas terkait yang membidangi fasilitas kekayaan intelektual sangat mendukung dalam mendorong pengajuan permohonan paten. Untuk memenuhi ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas permohonan paten dengan kemudahan proses pendaftaran, perluasan objek perlindungan paten sederhana, percepatan penyelesaian pemeriksaan substantif, pembatasan lingkup klaim penggunaan dan lain sebagainya.
Dengan adanya kegiatan
ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan pemahaman akan pentingnya perlindungan
dan pemanfaatan terhadap inovasi di bidang teknologi dalam bentuk pendaftaran
Paten, sehingga mendorong anak bangsa untuk berinovasi dan semakin berkembang. #Mty.