(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Lindungi Inovasi Berkelanjutan Melalui Pendaftaran Paten!

Admin brida | 21 Oktober 2025 | 480 kali

BRIDA, Diseminasi Pelindungan Paten di Provinsi Bali Tahun 2025 dengan tema “Melalui Pendaftaran Paten, Kita Tingkatkan Pelindungan Inovasi Teknologi Berkelanjutan”, diselenggarakan oleh Kemenkum Kanwil Bali, Senin (20/10) dengan dihadiri oleh Sentra KI sebali, perwakilan akademisi, SMA/SMK, inventor/masyarakat.

 

Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Bali, I Wayan Redana. Dalam laporannya disampaikan bahwa Provinsi Bali menunjukan kemajuan yang signifikan melalui inovasi di bidang teknologi. Pada era digital ini terbukti semakin marak dan konsistennya institusi pendidikan berkolaborasi dengan instansi pemerintah maupun swasta dalam menyelenggarakan festival inovasi di bidang teknologi, yang melibatkan peserta dari usia sekolah. Hal tersebut menandakan bahwa pola pikir dan kreativitas di bidang teknologi sejatinya telah didorong sejak dini.

 

Namun pemahaman terkait pemanfaatan dan pelindungan teknologi bagi inventor terhadap invensi yang dihasilkan dalam ekosistem persaingan industri, menjadi faktor penting dalam menjamin perlindungan hukum atas hasil inovasi anak bangsa.

 

Berdasarkan data yang terdapat pada DJKI hingga tahun 2025, secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan Paten. Diharapkan persentase tersebut dapat terus meningkat, tentunya melalui pengajuan permohonan Paten yang berasal dari institusi pendidikan formal, seperti inventor yang ada di SMA/SMK/sederajat. Paten sebagai perangkat perlindungan hukum Kekayaan Intelektual di bidang teknologi menjadi salah satu indikator kemajuan suatu negara. Oleh karena itu, semua elemen penghasil ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk didalamnya perguruan tinggi, lembaga riset dan pengembangan agar berupaya maksimal menerapkan sistem tersebut dalam kegiatan riset dan pengembangan.

 

Keberadaan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada riset dan inovasi di daerah, serta seluruh dinas terkait yang membidangi fasilitas kekayaan intelektual sangat mendukung dalam mendorong pengajuan permohonan paten. Untuk memenuhi ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas permohonan paten dengan kemudahan proses pendaftaran, perluasan objek perlindungan paten sederhana, percepatan penyelesaian pemeriksaan substantif, pembatasan lingkup klaim penggunaan dan lain sebagainya.


Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan pemahaman akan pentingnya perlindungan dan pemanfaatan terhadap inovasi di bidang teknologi dalam bentuk pendaftaran Paten, sehingga mendorong anak bangsa untuk berinovasi dan semakin berkembang. #Mty.