BRIDA - Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pendampingan pengajuan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis (HKI IG) Gula Aren Pedawa Buleleng, Selasa (11/11) di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng.
FGD dipimpin Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, S.H., didampingi Kepala
Dinas Pariwisata, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, S.Sos., M.Si., Akademisi dari
Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani,
S.H., M.M., selaku Dosen Ilmu Hukum Administrasi Negara, Hukum Lingkungan, dan
Hukum Energi, dan Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H., Guru Besar Hukum UNS selaku
Ketua Tim Penyusun Deskripsi Indikasi Geografis Gula Aren Pedawa Buleleng.
Kepala Dinas Pariwisata, Dody Sukma dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan
ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara Lembaga
Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNS dan Dinas Pariwisata
Kabupaten Buleleng. Dengan adanya kerja sama dan didukung oleh stakeholder di
tingkat desa, sudah terbentuk kepengurusan Masyarakat Perlindungan Indikasi
Geografis (MPIG) Gula Aren Pedawa di bawah naungan Perbekel dan Desa Adat
Buleleng pada Nopember 2024. Deskripsi di susun oleh LPPM Universitas
Pendidikan Ganesha Singaraja, Dr. Nyoman Dini Andiani, S.S.T.Par., M.Par.
Beberapa proses perlu dilaksanakan seperti kepengurusan Tim Pembina dan Uji Lab
Gula Pedawa yang rencananya akan dilaksanakan di Universitas Udayana Denpasar.
Wakil Bupati Gede Supriatna dalam sambutannya menyampaikan terimakasih
kepada UNS yang sudah membantu mendampingi untuk mendapatkan sertifikat IG.
Selain itu, ia juga sangat mendukung pengajuan HKI IG Gula Aren Pedawa,
sehingga mendapat nilai lebih. Dengan memperoleh sertifikat Indikasi Geografis
otomatis akan mengangkat produk unggulan daerah, meningkatkan perekonomian dan
nilai jual produk, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Wabup Supriatna
menekankan agar potensi Indikasi Geografis di Kabupaten Buleleng segera
diajukan permohonaan HKI, agar tidak di klaim oleh daerah lain yang ada
disekitarnya.
Indikasi Geografis adalah pengakuan hukum untuk produk suatu daerah yang
mempunyai keunikan, karakteristik yang dipengaruhi lingkungan geografis maupun
masyarakat. Kabupaten Buleleng banyak memiliki potensi IG yang bisa didaftarkan.
Desa Pedawa merupakan salah satu Desa Baliaga atau desa tua termasuk Desa
Sidatapa, Cempaga, Tigawasa dan Banyusri yang memiliki budaya dan tradisi unik.
Dalam kesempatan ini, narasumber Prof. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani
dalam paparannya menyampaikan dasar hukum, pengertian IG, syarat dan dokumen pengajuan kriteria IG yang tidak dapat didaftarkan dan
ditolak, syarat dokumen pengajuan serta pembinaan dan pengawasan.
Sementara Prof. Dr. Lego Karjoko menyampaikan agar manfaat IG dinikmati langsung masyarakat Desa Pedawa, karena ini merupakan HKI Komunal. Ia optimis IG Gula Aren Pedawa bisa lolos pendaftaran IG, sebab karakteristik dalam mengambil niranya dengan ritual-ritual adalah bentuk komunikasi manusia dengan alam. Peluangnya yang cukup besar agar jangan sampai nikmat ekonomi bukan orang Buleleng.
Hadir dalam kesempatan ini perangkat daerah terkait, seperti Brida,
Bappeda, Dinas Pertanian, Disdagprinkop
UKM, Camat Banjar, Akademisi dari Undiksha, Unipas, Kabag Hukum Setda Kabupaten
Buleleng, Perbekel Desa Pedawa, dan Tim MPIG Gula Aren Pedawa. #Sbt.