Bertempat di lobby kantor Bupati Buleleng pada hari Kamis, 13
Oktober 2022 dilaksanakan rapat Pelaporan Penjabat Kepala Daerah
Kabupaten Buleleng. Rapat dipimpin oleh bapak Sekretaris Daerah, Drs. Gede
Suyasa, M.Pd., didampingi oleh asisten I, II dan III.
Peserta rapat dihadiri Tim Penyusun Laporan, yaitu Kepala BPKPD, Kepala
BPBD, Kepala Kesbangpol, Kepala Disdikpora, Kepala Disdukcapil, Kepala Dinas
PMD, Sekdis Kesehatan, Sekdis PUTR, Sekban Bappeda, Kabag Organisasi,
Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Kabag Kesra, Kabag PBJ, dan Balitbang Inovda
yang diwakili Kepala Bidang Ekonomi, I Gusti Ngurah Purnawirawan, S.E.,M.E.
Rapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Diamanatkan bahwa Penjabat Bupati wajib melaporkan setiap 3 bulan kepada Mendagri.
Dalam arahannya, Sekda menghimbau agar Perangkat Daerah menyiapkan
data-data yang diminta sebelum dan setelah Penjabat Bupati dilantik
selama kurun waktu 3 bulan. Balitbang Inovda bertugas menyiapkan data
inovasi seluruh OPD yang sudah dilakukan setelah Penjabat dilantik. Data
dan narasi diharapkan awal Nopember sudah selesai dan dibahas dengan
tim serta dikirim pada 27 Nopember 2022. (Ngr).