(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Rapat Pelaporan Kepala Daerah Buleleng

Admin brida | 13 Oktober 2022 | 231 kali

Bertempat di lobby kantor Bupati Buleleng pada hari Kamis, 13 Oktober  2022 dilaksanakan rapat Pelaporan Penjabat Kepala Daerah Kabupaten Buleleng. Rapat dipimpin oleh bapak Sekretaris Daerah, Drs. Gede Suyasa, M.Pd., didampingi oleh asisten I, II dan III.

 

Peserta rapat dihadiri Tim Penyusun Laporan, yaitu Kepala BPKPD, Kepala BPBD, Kepala Kesbangpol, Kepala Disdikpora, Kepala Disdukcapil, Kepala Dinas PMD, Sekdis Kesehatan, Sekdis PUTR, Sekban  Bappeda, Kabag Organisasi, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Kabag Kesra, Kabag PBJ, dan Balitbang Inovda yang diwakili Kepala Bidang Ekonomi, I Gusti Ngurah Purnawirawan, S.E.,M.E.

 

Rapat dilaksanakan sebagai tindak  lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan  Pemberhentian Kepala Daerah dan  Wakil Kepala Daerah. Diamanatkan bahwa Penjabat Bupati wajib melaporkan setiap 3 bulan kepada  Mendagri.


Dalam arahannya, Sekda menghimbau agar Perangkat Daerah menyiapkan data-data yang diminta sebelum dan setelah Penjabat Bupati dilantik selama  kurun waktu 3 bulan. Balitbang Inovda bertugas menyiapkan data inovasi seluruh OPD yang sudah dilakukan setelah Penjabat dilantik. Data dan  narasi diharapkan awal Nopember sudah selesai dan dibahas dengan tim  serta dikirim pada 27 Nopember 2022. (Ngr).