Selasa, 13 Juni 2023 dilaksanakan Study Komparasi Terkait Penyusunan
Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Bencana,
bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Niti Mandala Renon
Denpasar.
Kunjungan diterima langsung Sekretaris DPRD Provinsi Bali, I Gede Indra
Dewa Putra, S.E., M.M., dan dihadiri Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Buleleng,
Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Buleleng, Perancang Perundang-Undangan
Bagian Hukum Setda Buleleng, Tenaga Ahli Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
selaku Tim Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Penanggulangan Bencana, dan Analis Kebijakan Ahli Muda beserta Staf Fungsional
Umum Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng.
Kunjungan dilaksanakan dalam rangka studi kerja untuk penyusunan naskah
akademik dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana. Harapannya, dengan
kegiatan ini Perda Penangulangan Bencana yang akan disusun oleh Pemkab Buleleng
tidak bertentangan dengan Perda Penanggulangan Bencana di Provinsi Bali,
sehingga hasil studi ini akan menjadi pedoman bagi tim penyusun untuk
menuangkan ke dalam Ranperda di Kabupaten Buleleng.
Gede Indra dalam sambutannya, menyampaikan bahwa penyusunan Perda Penanggulangan Bencana di Provinsi Bali merupakan atas inisiatif Dewan. Perda ini sudah dibahas di DPRD yang sudah memasuki 2 kali masa sidang, dan rencana dalam satu bulan ini sudah ditetapkan jika tidak ada kendala. Naskah Akademik Perda ini sudah disusun terdahulu pada tahun 2021 dan difinalisasi pada tahun 2022.
Adapun hasil diskusi dalam study komparasi, yaitu mengenai ketentuan
sanksi, karena pada Undang-Undang dicantumkan sanksi, sehingga didalam perda
juga perlu dicantumkan. Pengelolaan Dana dianggarkan sebesar 2% tidak
semata-mata berpusat di BPBD, namun juga menyebar di OPD lain seperti PMD,
Dinas Pendidikan, dan PUTR. Mengenai Hubungan Kelembagaan Desa Dinas dan Desa
Adat dalam Penanggulangan Bencana, di dalam Permendes dan Permendagri juga
mengamanatkan salah satunya untuk pengalokasian dana desa dalam penanggulangan
bencana, baik sebelum bencana, pada tanggap bencana dan setelah bencana.
Mengenai sanksi ketentuan pidana Ranperda ini masih sangat fleksibel, sehingga
perlu dibahas dan juga akan dikoordinasikan ke BPBD kabupaten/kota se-Provinsi
Bali. #Sck.