Selasa, 5 April 2022 Perencana Ahli
Muda Balitbang Buleleng menghadiri undangan dari BPKPD dalam rangka Penyusunan
Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum, untuk Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2022 dan Induk 2023 yang bertempat di Ruang Rapat BPKPD. Terkait
usulan kajian Swakelola tipe 2 untuk perubahan 2022 diminta dikumpulkan lengkap
dengan RABnya;
Terkait usulan penambahan belanja
jasa Mitra Bestari sudah terdapat di dalam Perbup Nomor 37, hanya saja belum
dimasukkan ke dalam aplikasi SIPD, sehingga oleh BPKPD nantinya akan
ditambahkan dan tidak usah mengusulkan kembali untuk perubahan tahun 2022
maupun Induk 2023.
Untuk Induk 2023 diminta
masing-masing SKPD untuk mengajukan usulan baru terkait Standar Satuan Harga
(SSH), karena dengan adanya perubahan peraturan dan kode rekening menyebabkan
semua SSH ditahun 2022 dihapus semua dan SKPD diminta mengusulkan kembali.
Dalam hal ini Balitbang mengajukan usulan terkait Cetak Buku Kajian/Naskah
Akademis, besaran gaji tenaga kontrak khusus Balitbang serta kajian menggunakan
swakelola tipe 2, karena untuk SSH belanja umum seperti ATK nanti BPKPD yang
akan melakukan survey harga.
Semua usulan terkait Perubahan 2022
maupun Induk 2023 diterima paling lambat 1 Minggu dari sekarang. Terkait
kenaikan Pajak 11%, Bu Yuri menghimbau untuk disesuaikan di masing-masing SKPD.
Jika dari anggaran DPA sebelumnya yang tertera pajak 10% masih memenuhi untuk
membayar pajak 11%, maka tidak usah dilakukan pergeseran untuk masing-masing
sub kegiatan. (Yuni/Balitbang/22).