Dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Buleleng tentang Tim Pengelola
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2024, maka tim yang
beranggotakan perwakilan Perangkat Daerah se-Kabupaten Buleleng resmi pula
terbentuk.
Dalam keputusan itu terdapat tugas-tugas yang dibebankan kepada anggota
tim yang sudah ditunjuk sebagai operator. Oleh karenanya Bagian Hukum Setda
Kabupaten Buleleng selaku pengelola utama JDIH, mensosialisasikan keputusan
tersebut untuk memperjelas tugas-tugas yang harus dikerjakan, Rabu (12/6) di
ruang rapat Unit 4 kantor setempat.
Hal
itu diungkapkan Kepala Bagian Hukum Made Bayu Waringin, S.H., M.H., dalam
sambutan pembukanya saat memimpin sosialisasi yang dihadiri para operator JDIH.
Lebih lanjut Bayu Waringin menyampaikan bahwa tujuan JDIH adalah untuk
mendokumentasikan secara tertib produk hukum yang dibuat Perangkat Daerah,
sehingga dapat melindungi dan memudahkan dalam proses pencarian dokumennya. Jadi,
kepada operator yang sudah ditunjuk, tentu hal ini akan menjadi tugas penting
di samping harus mengerjakan tugas pokok masing-masing.
Selanjutnya,
Penyuluh Hukum I Putu Suastika, S.H., yang ikut mendampingi memaparkan kembali tugas
operator JDIH sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati. Tugas tersebut diantaranya;
melakukan pengumpulan hardcopy disertai softcopy dokumen dan informasi hukum;
menginput dokumen atau informasi hukum ke website resmi JDIH Buleleng, tanpa
terlepas dari menjaga keamanan sarana dan prasarana; melakukan promosi JDIH;
dan membuat laporan yang ditujukan kepada Bupati.
Dalam pelaksanaannya nanti, Suastika juga memperjelas produk hukum yang dimaksud berupa Keputusan Bupati yang dibuat Perangkat Daerah, dokumen hukum langka, artikel hukum, termasuk informasi hukum lainnya yang ada dimasing-masing Perangkat Daerah dan lain sebagainya. Untuk sementara, publikasi produk hukum masih dilakukan oleh Bagian Hukum, sembari menunggu proses pembuatan user yang akan diberikan kepada para operator.
Di akhir acara, Kepala Bagian Hukum mengingatkan
kembali penekanan yang disampaikan Pj. Bupati terkait pentingnya peningkatan
tata kelola pemerintahan, dan memaksimalkan pelayanan publik. Segala yang
dikerjakan tim JDIH adalah untuk pelayanan kepada masyarakat, utamanya untuk
lebih memudahkan masyarakat dalam pencarian produk hukum. Selain itu, dokumen
hukum sebagai alat pemeriksaan oleh BPK setiap tahunnya, sehingga dengan adanya
dokumentasi yang tertib akan dapat mempercepat proses pemeriksaan. Apresiasi juga
disampaikan Bayu kepada semua operator yang sudah bergabung dalam tim, dan agar
selalu berkoordinasi dalam melaksanakan semua tugas JDIH. #Wyn.