BRIDA, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Buleleng yang beranggotakan perwakilan perangkat daerah dan desa, memiliki tujuan utama menyajikan segala bentuk informasi hukum kepada masyarakat secara cepat akurat.
Pernyataan itu disampaikan Penyuluh Hukum Bagian Hukum Setda Kabupaten
Buleleng, I Putu Suastika, S.H., saat memimpin pertemuan bersama seluruh
anggota tim JDIH, Selasa (2/9) di Gedung Unit 4 Kantor Setda setempat.
Selain untuk mempertegas kembali tugas-tugas anggota tim, khususnya bagi anggota
baru, Suastika juga memperjelas bahwa informasi hukum yang dimaksud berupa
Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, Keputusan Sekda,
Keputusan Kepala Instansi, Peraturan Desa dan lain sebagainya. Adapun informasi
hukum lainnya seperti monografi hukum, artikel hukum, penelitian hukum, naskah
akademik, dokumen-dokumen bersejarah, dokumen langka maupun dokumen penting
lainnya di Kabupaten Buleleng.
Lebih lajut, Putu Suastika menginformasikan bahwa semua informasi hukum yang sudah terkumpul, telah disajikan secara akurat dalam satu situs resmi jdih.bulelengkab.go.id. Publik dapat dengan mudah mengaksesnya dan melihat semua informasi hukum yang ada di Buleleng. Menurutnya, situs tersebut juga berperan sebagai bentuk keterbukaan informasi serta pelayanan yang lebih cepat kepada publik.
Oleh karenanya, Suastika berharap kepada semua anggota tim agar terus
mengumpulkan informasi hukum yang ada di instansi masing-masing, yang nantinya
akan dipublikasikan pada situs resmi JDIH oleh Bagian Hukum selaku pengelola
utama. #Wdy.