Rabu, 10 Pebruari 2021 Balitbang Buleleng ikuti virtual meeting dalam rangka Sosialisasi Pemberdayaan Agen Perubahan Perangkat Daerah. Dibuka oleh Kabag Organisasi Setda Kabupaten Buleleng dengan narasumber dari Biro Organisasi Provinsi Bali, dan dihadiri oleh perwakilan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Buleleng. Dasar hukum pembentukan agen perubahan di instansi pemerintah adalah Permenpan RB Nomor 27 tahun 2014.
Agen Perubahan adalah individu (bukan atas nama jabatan yang dipangku) yang ditunjuk/dipilih oleh pimpinan perangkat daerah yang memiliki kapasitas untuk dapat menggerakkan perubahan pada lingkungan kerjanya, dan menjadi teladan (role model) dalam berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang dianut organisasi untuk mewujudkan integritas dan kinerja tinggi di lingkungan organisasi.
Untuk Kabupaten Buleleng, agen perubahan baru akan terbentuk di tahun ini, yaitu berupa SK Bupati. Diharapkan ke depan, perangkat daerah melalui tim agen perubahan, dapat mengimplementasikan manajemen perubahan (pola pikir/mindset, budaya kerja, metode komunikasi dan penguatan RB). Diharapkan pula dengan adanya pemberdayaan agen perubahan, dapat meningkatkan integritas dan kinerja dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, kapabel dan pelayanan publik yang prima. Tentunya di dalam menerapkan ke 8 area perubahan (manajemen perubahan, deregulasi, SDM ASN, tata laksana, kelembagaan, akuntabilitas, pengawasan dan pelayanan publik). (Mira Triyulia/Balitbang/21).