(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Penyamaan Persepsi IPKD, IID dan IKKD se-Bali

Admin brida | 27 Mei 2024 | 940 kali

Senin, 27 Mei 2024 bertempat di Ruang Rapat Sabha Adhyasta Utama, Inspektorat Provinsi Bali, Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), Indeks Inovasi Daerah (IID), dan Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD). FGD dalam rangka penyamaan persepsi dan peningkatan wawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang IPKD, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2020 tentang IKKD.

 

Kegiatan ini bermaksud untuk menyamakan persepsi kabupaten/kota se-Bali dalam persiapan pelasanaan pengukuran indeks yang dilaksanakan oleh Kemendagri. Dari Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng dihadiri langsung Kepala Badan Drs. Made Supartawan, M.M., bersama Analis Kebijakan Ahli Muda.

 

Adapun materi yang dibahas yaitu penjelasan secara teknis tata cara penginputan dan komponen yang wajib dilengkapi pada IPKD, serta hasil pengukuran IPKD se-Bali Tahun 2023 Kabupaten Buleleng memperoleh nilai 78,452 dengan peringkat baik. IID dalam rangka pencapaian SPM, apabila inovasi yang dilaporkan tidak memenuhi minimal 3 dari 6 urusan wajib pelayanan dasar, maka skor indikator Jumlah Inovasi tidak dapat diukur (tidak dapat dinilai), urusan wajib yang dimaksud adalah Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Trantibulinmas, Sosial dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, adapun kewajiban yang harus dipenuhi Kabupaten ditahun ini adalah mewajibkan setiap OPD agar mampu mengajukan minimal 3 inovasi pada IID.

 

Inovasi yang diusulkan agar sesuai dengan Inovasi Tematik Tahun 2024, dimana Inovasi Tematik adalah pengelompokan terhadap jenis-jenis inovasi terkait dengan tema-tema tertentu. Pada tahun 2023 terdapat perluasan kategorisasi inovasi tematik yang disesuaikan dengan isu-isu strategis pada RPJMN, Reformasi Birokrasi Tematik, dan juga arahan Presiden Republik Indonesia pada saat rapat Forkopimda tahun 2023 pada tanggal 17 Januari 2023 di Sentul Bogor.


IKKD adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat variabel, dimensi dan indikator untuk melakukan pengukuran dan penilaian terhadap kepemimpinan kepala daerah. Kegiatan ini memiliki sumber data dari dokumen kinerja pembangunan pemerintah daerah berupa data dan informasi dari pemerintah daerah dan/atau kementerian/Lembaga, dan Hasil survei kepemimpinan kepala daerah berupa data dan informasi dari para responden yang dikumpulkan dengan cara penyebaran kuesioner elektronik. Kepala daerah terbaik menerima Penghargaan Kepemimpinan Kepala Daerah atau Leadership Award. Pemberian penghargaan Kepala Daerah atau Leadership Awards adalah salah satu upaya untuk memotivasi Kepala Daerah guna meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. #Wck.