Senin, 27 Mei 2024 bertempat di Ruang Rapat Sabha Adhyasta Utama,
Inspektorat Provinsi Bali, Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali
melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengukuran Indeks
Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), Indeks Inovasi Daerah (IID), dan Indeks Kepemimpinan
Kepala Daerah (IKKD). FGD dalam rangka penyamaan persepsi dan peningkatan
wawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020
tentang IPKD, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang
Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah, dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2020 tentang IKKD.
Kegiatan ini bermaksud untuk menyamakan persepsi kabupaten/kota se-Bali
dalam persiapan pelasanaan pengukuran indeks yang dilaksanakan oleh Kemendagri.
Dari Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng
dihadiri langsung Kepala Badan Drs. Made Supartawan, M.M., bersama Analis
Kebijakan Ahli Muda.
Adapun materi yang dibahas yaitu penjelasan secara teknis tata cara
penginputan dan komponen yang wajib dilengkapi pada IPKD, serta hasil pengukuran
IPKD se-Bali Tahun 2023 Kabupaten Buleleng memperoleh nilai 78,452 dengan
peringkat baik. IID dalam rangka pencapaian SPM, apabila inovasi yang
dilaporkan tidak memenuhi minimal 3 dari 6 urusan wajib pelayanan dasar, maka
skor indikator Jumlah Inovasi tidak dapat diukur (tidak dapat dinilai), urusan
wajib yang dimaksud adalah Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang, Trantibulinmas, Sosial dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman,
adapun kewajiban yang harus dipenuhi Kabupaten ditahun ini adalah mewajibkan
setiap OPD agar mampu mengajukan minimal 3 inovasi pada IID.
Inovasi yang diusulkan agar sesuai dengan Inovasi Tematik Tahun 2024, dimana Inovasi Tematik adalah pengelompokan terhadap jenis-jenis inovasi terkait dengan tema-tema tertentu. Pada tahun 2023 terdapat perluasan kategorisasi inovasi tematik yang disesuaikan dengan isu-isu strategis pada RPJMN, Reformasi Birokrasi Tematik, dan juga arahan Presiden Republik Indonesia pada saat rapat Forkopimda tahun 2023 pada tanggal 17 Januari 2023 di Sentul Bogor.
IKKD adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat
variabel, dimensi dan indikator untuk melakukan pengukuran dan penilaian
terhadap kepemimpinan kepala daerah. Kegiatan ini memiliki sumber data dari dokumen
kinerja pembangunan pemerintah daerah berupa data dan informasi dari pemerintah
daerah dan/atau kementerian/Lembaga, dan Hasil survei kepemimpinan kepala
daerah berupa data dan informasi dari para responden yang dikumpulkan dengan
cara penyebaran kuesioner elektronik. Kepala daerah terbaik menerima Penghargaan
Kepemimpinan Kepala Daerah atau Leadership Award. Pemberian penghargaan Kepala
Daerah atau Leadership Awards adalah salah satu upaya untuk memotivasi Kepala
Daerah guna meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. #Wck.