Analis Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham Propinsi Bali,
Putu Edi Wahyudi mengatakan Kegiatan Mobile Property Intelektual Clinic (MPIC)
yang akan dilaksanakan di Kabupaten Buleleng mulai tanggal 20 hingga 22 Mei
diharapkan akan menjadi ajang konsultasi dan pendaftaran Hak Atas KI yang ada. Hal
itu diungkapkannya saat menjadi Narasumber sosialisasi tentang manfaat dan
pentingnya KI di Aula Kampus Undiksha Singaraja, Selasa (23/4).
Lebih jauh Putu Edi mengatakan dengan MPIC ini masyarakat maupun
Steakholder akan dapat melakukan konsultasi dan pendaftaran KI yang dimiliki
dengan leluasa. Silahkan untuk mengajukan pendaftaran KI, karena akan langsung
dihadiri oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) khusus yang
membidangi pemeriksaan dan pendaftaran merek, ungkapnya dengan serius dan mengharapkan
masyarakat bisa memanfaatkan momen ini.
Dengan demikian masyarakat yang
akan menginginkan mendapatkan pelayanan KI bisa segera menggunakan kegiatan ini
sebagai sarana untuk melakukan konsultasi tentang permasalahan KI yang selama
ini terjadi, baik untuk Hak Merek, Paten, Desain Industri, Cipta, Merek Dagang,
maupun KI Komunal seperti Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik
maupun Pengetahuan Tradisional.
Sebelumnya, Rektor Undiksha diwakili Ketua LPPM Dr. Suparta sebelum
membuka acara sosialisasi mengatakan sebagai lembaga yang juga menangani KI,
maka Undiksha memiliki kewajiban untuk berusaha terus meningkatkan pengetahuan
masyarakat tentang manfaat dan pentingnya KI. Oleh karena itulah LPPM selalu
dan secara rutin melakukan sosialisasi, baik dikalangan kampus, mahasiswa, masyarakat
maupun steakholder yang menangani KI.
Sebagai sentra KI , Undiksha selama ini lebih banyak mengelola kekayaan
intelektual terutama hak cipta yang
menyangkut karya ilmiah baik para dosen maupun mahasiswa. Untuk pengembangannya
silakan kalau ada masyarakat dan Steakholder yang ingin menggunakan sentra KI
Undiksha bisa memanfaatkan lembaga
ini Ungkap Suparta berharap.
Sebagai informasi di daerah Buleleng, saat ini baru ada 2 sentra KI yakni
Sentra KI Undiksha Singaraja, dan Sentra KI STAHN Mpu Kuturan Singaraja.
Selanjutnya akan menyusul Sentra KI Pemkab Buleleng (KI Balitbang Inovda)
sebagai bentuk tindak lanjut MOU antara Pemkab Buleleng dan Kemenkumham Bali.
Balitbang
Inovda Kabupaten Buleleng terus berkomitmen untuk meningkatkan jumlah
pendaftaran KI, baik komunal maupun personal. Dalam waktu dekat diharapkan
segera terbit pencatatan EBT Janger Kolok Bengkala, Sampi Gerumbungan Kaliasem,
dan Tradisi Mengarak Sokok Pegayaman, untuk bisa diserahkan saat acara MPIC,
juga SDG Alpokad Jebelo, dan Manggis Gempeng Desa Madenan. #Roy.