(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Kegiatan MPIC Di Buleleng Jadi Ajang Pendaftaran KI

Admin brida | 23 April 2024 | 919 kali

Analis Pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham Propinsi Bali, Putu Edi Wahyudi mengatakan Kegiatan Mobile Property Intelektual Clinic (MPIC) yang akan dilaksanakan di Kabupaten Buleleng mulai tanggal 20 hingga 22 Mei diharapkan akan menjadi ajang konsultasi dan pendaftaran Hak Atas KI yang ada. Hal itu diungkapkannya saat menjadi Narasumber sosialisasi tentang manfaat dan pentingnya KI di Aula Kampus Undiksha Singaraja, Selasa (23/4).

 

Lebih jauh Putu Edi mengatakan dengan MPIC ini masyarakat maupun Steakholder akan dapat melakukan konsultasi dan pendaftaran KI yang dimiliki dengan leluasa. Silahkan untuk mengajukan pendaftaran KI, karena akan langsung dihadiri oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) khusus yang membidangi pemeriksaan dan pendaftaran merek, ungkapnya dengan serius dan mengharapkan masyarakat bisa memanfaatkan momen ini.

 

Dengan demikian masyarakat  yang akan menginginkan mendapatkan pelayanan KI bisa segera menggunakan kegiatan ini sebagai sarana untuk melakukan konsultasi tentang permasalahan KI yang selama ini terjadi, baik untuk Hak Merek, Paten, Desain Industri, Cipta, Merek Dagang, maupun KI Komunal seperti Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik maupun Pengetahuan Tradisional.

 

Sebelumnya, Rektor Undiksha diwakili Ketua LPPM Dr. Suparta sebelum membuka acara sosialisasi mengatakan sebagai lembaga yang juga menangani KI, maka Undiksha memiliki kewajiban untuk berusaha terus meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang manfaat dan pentingnya KI. Oleh karena itulah LPPM selalu dan secara rutin melakukan sosialisasi, baik dikalangan kampus, mahasiswa, masyarakat maupun steakholder yang menangani KI.

 

Sebagai sentra KI , Undiksha selama ini lebih banyak mengelola kekayaan intelektual terutama  hak cipta yang menyangkut karya ilmiah baik para dosen maupun mahasiswa. Untuk pengembangannya silakan kalau ada masyarakat dan Steakholder yang ingin menggunakan sentra KI Undiksha  bisa memanfaatkan lembaga ini  Ungkap Suparta berharap.

 

Sebagai informasi di daerah Buleleng, saat ini baru ada 2 sentra KI yakni Sentra KI Undiksha Singaraja, dan Sentra KI STAHN Mpu Kuturan Singaraja. Selanjutnya akan menyusul Sentra KI Pemkab Buleleng (KI Balitbang Inovda) sebagai bentuk tindak lanjut MOU antara Pemkab Buleleng dan Kemenkumham Bali.

 

Balitbang Inovda Kabupaten Buleleng terus berkomitmen untuk meningkatkan jumlah pendaftaran KI, baik komunal maupun personal. Dalam waktu dekat diharapkan segera terbit pencatatan EBT Janger Kolok Bengkala, Sampi Gerumbungan Kaliasem, dan Tradisi Mengarak Sokok Pegayaman, untuk bisa diserahkan saat acara MPIC, juga SDG Alpokad Jebelo, dan Manggis Gempeng Desa Madenan. #Roy.