Brida Fasilitasi Pengaduan Hak Cipta Motif Jumputan di Buleleng
Admin brida | 03 Februari 2026 | 306 kali
Buleleng - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng fasilitasi pengaduan dugaan pelanggaran hak cipta Motif Jumputan Bianglala dan Jumputan Pelangi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Selasa (3/2). Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti surat undangan klarifikasi tertanggal 27 Januari 2026.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Ida Bagus Danu, didampingi Putu Yudistira selaku Analis Kekayaan Intelektual. Sementara dari Brida Buleleng hadir Analis Kebijakan Ahli Muda, Ni Made Sumbertiasih, S.E., M.M., dan I Gede Suardika, S.E., M.Pd., serta Operator HKI, Desak Putu Ryapratiwi, S.E.
Klarifikasi pengaduan dilakukan terhadap dugaan pelanggaran hak cipta atas motif jumputan milik Putu Budiarsana, yang diklaim telah digunakan oleh pihak lain. Motif jumputan tersebut merupakan karya yang telah dibuat secara turun-temurun, masih terus dikembangkan hingga saat ini. Hak cipta atas motif tersebut dipegang oleh pihak pencipta, dan telah dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada tahun 2025.
Pihak Kementerian Hukum, Putu Yudistira menyatakan perlu adanya penelusuran lebih lanjut terhadap motif yang dimaksud. Dari hasil pertemuan, disepakati beberapa langkah ke depan sebagai upaya penyelesaian dan pencegahan permasalahan serupa.
Secara umum, solusi yang disepakati meliputi kegiatan inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual lainnya, sekaligus pelaksanaan sosialisasi dan edukasi hak cipta. Kegiatan ini nantinya akan mengundang pelaku usaha dan pengerajin jumputan di Desa Kalianget agar memperoleh pemahaman yang sama terkait perlindungan hak cipta, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kesalahpahaman di kemudian hari.
Rencananya, kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut akan dilaksanakan setelah tanggal 18 Pebruari 2026 dengan menghadirkan Kementerian Hukum Provinsi Bali sebagai narasumber. Brida Kabupaten Buleleng akan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan serta melakukan koordinasi dengan Perbekel Desa Kalianget. Selain itu, Kementerian Hukum juga diharapkan dapat mengundang para pelaku usaha dan UMKM seni motif jumputan di Desa Kalianget untuk mendapatkan edukasi langsung terkait perlindungan hak cipta.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual semakin meningkat, sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha kreatif yang sehat dan saling menghargai karya satu sama lain. #Sbt.