Buleleng - Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng, melaksanakan koordinasi dan survei lapangan ke Desa Gobleg dalam rangka fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), untuk ekspresi budaya tradisional Upacara Karya Alilitan, Senin (9/2).
Kegiatan ini dihadiri Analis Kebijakan Ahli Muda Made
Sumbertiasih, S.E., M.M., dan I Gede Suardika, S.E., M.Pd., beserta Staf Brida
dan diterima langsung oleh Perbekel Desa Gobleg, I Made Separsa.
Perbekel Made Separsa menyampaikan bahwa Upacara Karya Alilitan
telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tahun 2025 yang
diajukan oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng. Tradisi ini merupakan
warisan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan yang terdiri dari Desa Munduk, Gobleg,
Umejero, dan Gesing, yang berada di wilayah Kecamatan Banjar dan Kecamatan
Busungbiu.
Karya Alilitan merupakan tradisi pemuliaan air dan lingkungan
yang diwariskan secara turun-temurun. Ritual ini berpusat di kawasan Danau
Tamblingan dan Alas Merta Jati, dengan makna ngastitiang toya (pemuliaan air)
serta pembersihan dasar bumi (sapta patala) demi kesejahteraan dan keseimbangan
alam.
Rangkaian upacara dimulai dari Karya Dalu saat Tilem Kasa di
mata air Cangkub (perbatasan Gesing–Munduk), dilanjutkan Bongkol Karya pada
Purnama Karo, dan berpuncak pada Karya Pangrakih di Danau Tamblingan dan Alas
Merta Jati saat Purnama Kapat.
Secara historis, Catur Desa berpusat di Gobleg dengan pemimpin
adat bergelar Pengrajeg Adat Dalem Tamblingan. Keberadaan masyarakat adat ini
telah tercatat dalam prasasti Suradipa, Udayana, dan Ugrasena pada sekitar
900–1100 Masehi. Dahulu masyarakat bermukim di sekitar Danau Tamblingan, namun
sekitar abad ke-13 mereka berpindah demi menjaga kesucian dan kelestarian
sumber air sebagai “sumber hidup sesungguhnya”.
KI Komunal Karya Alilitan merupakan milik Catur Desa Adat Dalem Tamblingan. Perbekel Desa Gobleg menyatakan kesiapan untuk segera melengkapi berkas pengajuan agar ekspresi budaya tradisional ini dapat terdaftar secara resmi.
Melalui fasilitasi ini, diharapkan Karya Alilitan semakin
terlindungi secara hukum dan tetap lestari sebagai warisan budaya yang sarat
nilai spiritual dan ekologis. #Sck.