(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Brida Buleleng Lakukan Fasilitasi, Karya Alilitan di Desa Gobleg Segera Didaftarkan HKI Komunal

Admin brida | 09 Februari 2026 | 1178 kali

Buleleng - Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng, melaksanakan koordinasi dan survei lapangan ke Desa Gobleg dalam rangka fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), untuk ekspresi budaya tradisional Upacara Karya Alilitan, Senin (9/2).

 

Kegiatan ini dihadiri Analis Kebijakan Ahli Muda Made Sumbertiasih, S.E., M.M., dan I Gede Suardika, S.E., M.Pd., beserta Staf Brida dan diterima langsung oleh Perbekel Desa Gobleg, I Made Separsa.

 

Perbekel Made Separsa menyampaikan bahwa Upacara Karya Alilitan telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tahun 2025 yang diajukan oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng. Tradisi ini merupakan warisan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan yang terdiri dari Desa Munduk, Gobleg, Umejero, dan Gesing, yang berada di wilayah Kecamatan Banjar dan Kecamatan Busungbiu.

 

Karya Alilitan merupakan tradisi pemuliaan air dan lingkungan yang diwariskan secara turun-temurun. Ritual ini berpusat di kawasan Danau Tamblingan dan Alas Merta Jati, dengan makna ngastitiang toya (pemuliaan air) serta pembersihan dasar bumi (sapta patala) demi kesejahteraan dan keseimbangan alam.

 

Rangkaian upacara dimulai dari Karya Dalu saat Tilem Kasa di mata air Cangkub (perbatasan Gesing–Munduk), dilanjutkan Bongkol Karya pada Purnama Karo, dan berpuncak pada Karya Pangrakih di Danau Tamblingan dan Alas Merta Jati saat Purnama Kapat.

 

Secara historis, Catur Desa berpusat di Gobleg dengan pemimpin adat bergelar Pengrajeg Adat Dalem Tamblingan. Keberadaan masyarakat adat ini telah tercatat dalam prasasti Suradipa, Udayana, dan Ugrasena pada sekitar 900–1100 Masehi. Dahulu masyarakat bermukim di sekitar Danau Tamblingan, namun sekitar abad ke-13 mereka berpindah demi menjaga kesucian dan kelestarian sumber air sebagai “sumber hidup sesungguhnya”.

 

KI Komunal Karya Alilitan merupakan milik Catur Desa Adat Dalem Tamblingan. Perbekel Desa Gobleg menyatakan kesiapan untuk segera melengkapi berkas pengajuan agar ekspresi budaya tradisional ini dapat terdaftar secara resmi.


Melalui fasilitasi ini, diharapkan Karya Alilitan semakin terlindungi secara hukum dan tetap lestari sebagai warisan budaya yang sarat nilai spiritual dan ekologis. #Sck.