Potensi kearifan lokal
berupa Kekayaan Intelektual (KI) Komunal di Daerah Bali sangat banyak dan beragam,
sehingga perlu segera dilakukan pendataan secara serius untuk segera
didaftarkan untuk mendapatkan hak atas kekayaan intelektual berupa sertifikasi
KI Komunal. Hal itu diungkapkan Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan
Intelektual Diraktoral Jendral Kekayaan
Intelektual (DJKI), dalam arahannya pada acara pendampingan perlindungan dan
pemanfaatan kekayaan intelektual di ruang pertemuan BRIDA Bali hari ini Senin (28/8).
Pencatatan Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal ini, sangat penting sebagai pengakuan dan
perlindungan terhadap kekayaan yang dimiliki oleh Propinsi Bali. Sangat
disayangkan kalau kekayaan yang dimiliki oleh Propinsi Bali, baik kesenian,
kerajinan maupun makanan khas yang dimiliki belum banyak didaftarkan sebagai
hak kekayaan intelektual , ungkapnya dengan serius. Ditambahkan sebagai daerah
yang mendunia sebagai tujuan wisata, diakuinya banyak sekali kearifan lokal
yang dimiliki daerah Bali. Sangat disayangkan kalau tidak dicatatkan sebagai kekayaan
intelektual daerah Bali, tandasnya. Pihak DJKI meminta kepada BRIDA Bali dan
jajarannya di Propinsi Bali untuk segera mendaftarkan potensi yang dimiliki, baik yang menyangkut Pengetahuan tradisional, Sumber Daya Genetik,
ekspresi budaya tradisional maupun yang lainnya yang menyangkut KI Komunal.
Proses pendaftaran KI
Komunal di DJKI diakui sangat sederhana sepanjang kelengkapan administrasi
terpenuhi dan data yang diberikan valid, maka saat itu juga pencatatan KI
Komunal pasti keluar, jelasnya dan berharap Bali lebih pro aktif. Sementara narasumber
DJKI lainnya, Idris, menyampaikan materi
pengetahuan tentang HKI, baik KI Komunal maupun Personal. Di akhir
arahannya, dikatakan jangan sampai diklaim oleh pihak lain, sehingga merugikan
Daerah Bali.
Kepala Badan Riset dan
Inovasi Daerah (BRIDA) Bali dalam sambutannya diwakili Kepala Bidang
Pengembangan Inovasi dan pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual, Dr. Raka
Armaja mengatakan untuk pencatatan Indikasi Geografis terhadap
potensi kekayaan alam dan budaya di daerah Bali, masih sangat kurang jika
dibandingkan dengan potensi yang dimiliki Daerah Bali.
Menurutnya sesuai dengan program strategis Propinsi Bali yang juga termuat dalam 44 tonggak peradaban Era Baru Daerah Bali, tercantum bahwa KI menjadi program strategis Daerah Bali. Oleh karena itu, diharapkan agar Bali segera melakukan pencatatan KI komunal sebagai hasil pengakuan dan memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi.
Pendampingan KI
Komunal diikuti oleh berbagai steakholder yang terkait dengan pengelolaan HKI
Komunal di Propinsi Bali, termasuk pihak perguruan tinggi. Pertemuan diakhiri
dengan diskusi terhadap upaya segera mendaftarkan potensi KI Komunal di seluruh
Propinsi Bali. #Roy.