Buleleng - Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Brida Buleleng menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar, Gede Widhi Adnyana, dalam rangka wawancara fasilitasi HKI yang dilaksanakan Brida Buleleng, Senin (6/4). Tim yang diwawancarai yaitu Analis Kebijakan Ahli Muda I Gede Suardika, dan Admin HKI Desak Putu Ryapratiwi.
Mahasiswa tersebut saat ini sedang melaksanakan PKL di Desa Tajun
Kecamatan kubutambahan yang rencananya akan mengajukan HKI Ekspresi Budaya
Tradisional (EBT) Tradisi Nyeeb di Desa Tajun.
Menurutnya, Tradisi Nyeeb dijalankan oleh pengantin baru yang berdomisili di Desa Tajun. Prosesi ini wajib dilaksanakan sebagai bentuk pengikatan diri kepada komunitas Adat Desa Tajun. Adapun pihak yang memimpin dan mengawasi jalannnya prosesi adalah Nyarikan, yakni sebutan khusus bagi Bendesa Adat Tajun berdasarkan Dresta yang berlaku di Desa Adat Tajun, serta dihadiri oleh seluruh warga desa yang telah lebih dahulu mekrama adat sebagai bentuk penerimaan dan penyaksian resmi oleh komunitas adat.
Tradisi Nyeeb secara bersamaan dilaksanakan di Bencingah Agung (sebelah
jaba sisis Pura Desa), yakni satu tempat terpusat yang telah ditetapkan secara
resmi sebagai lokasi pelaksanaan tradisi Nyeeb. #Dsk