(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Laporan Akhir Kajian Analisis Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pajak Bumi dan Bangunan di Buleleng

Admin brida | 28 Agustus 2023 | 601 kali

Senin, 28 Agustus 2023 bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, dilaksanakan Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) Pembahasan Laporan Akhir Kegiatan Penyusunan Kajian Analisis Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Buleleng. Kegiatan dipimpin langsung oleh, Drs. Made Supartawan, M.M., Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng, didampingi Tim Pelaksana Fakultas Hukum dan Ilmu Sosal Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, I Nyoman Putra Yasa, SE., M.Si., BKP., CFTax., dan Prof. Dr. I Nengah Suastika, S.Pd., M.Pd.

 

Laporan Akhir Kajian Analisis Peningkatan PAD melalui PBB-P2 disampaikan oleh I Nyoman Putra Yasa, yang menyampaikam bahwa hasil penelitian menunjukan salah satu sumber penerimaan PAD Kabupaten Buleleng adalah dari pajak daerah, salah satunya adalah PBB-P2. Tahun 2022, PBB memberikan sumbangan sebesar 25,98 miliar rupiah lebih, dari total PAD sebesar 476,658 miliar atau sebesar 96,22% dari target sebesar 27 miliar. Pencapaian ini masuk dalam kategori efektif.

 

Pada tahun 2023, target yang dibebankan adalah sebesar 30,1 miliar, sedangkan potensi maksimal dari PBB berdasarkan perhitungan dengan Forcasting, pencapaian pemungutan PBB dapat mencapai  32,715 miliar, sehingga terdapat selisih sebesar 2,615 miliar atau sebesar 8,69%. Berdasarkan hasil wawancara dan FGD, terdapat beberapa kendala dalam sistem pemungutan PBB, baik kendala yang terjadi secara internal maupun kendala secara eksternal. Adapun kendala internal yang dihadapi oleh fiskus dalam pemungutan PBB adalah kendala SDM, pembaharuan data, keterlambatan penyampaian SPPT, dan support system. Sedangkan kendala eksternal yang dihadapi adalah kepatuhan masyarakat yang kurang, masih banyaknya kepemilikan lahan tidak merubah/menjadi subjek pajak, sasaran pembayaran dan waktu pembayaran yang sering bertabrakan dengan penghasilan yang dimiliki oleh mesyarakat, terutama yang bekerja sebagai petani.

 

Rekomendasi yang disarankan berdasarkan hasil penelitian, yaitu untuk melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka untuk menyempurnakan sistem administrasi, sehingga nantinya data yang berhubungan dengan subjek dan objek merupakan data yang terbaru. Memperbaharui sistem GIS PBB Kabupaten Buleleng dengan mensinkronkan dengan data-data dari notaris, BPN, sehingga nantinya ketika terdapat peralihan lahan akan diketahui secara update. Memperhatikan jadwal pengihan ke desa-desa yang disesuaikan dengan masa panen petani. Walaupun terdapat mekanisme pengajuan keberatan atas pajak yang dibayar, namun hal ini masih dianggap merepotkan oleh masyarakat, sehingga mereka mereka lebih memilih tidak membayar pajak, dan menyebabkan perbaharuan sistem penentuan NJOP harus dilaksanakan. Memanfaatkan dana CSR pihak-pihak swasta termasuk BUMD untuk kegiatan-kegiatan yang nantinya mampu atau dianggap bisa menarik minat masyarakat untuk membayar pajak. Serta merevisi perda terkait dengan PBB P2, khususnya berkaitan dengan tariff dan penentuan NJOPTKP atas PBB.


Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan seluruh perserta rapat yang dihadiri oleh BPKPD, Bappeda, Diskominfosanti, DPMPTSP, Disperkimta, DPMD, BPN Buleleng, UPTD PAD Buleleng I, III dan III, Camat se-Kabupaten Buleleng, Forkomdesa Kab. Buleleng, Forkomlu Kab. Buleleng, Forkomdes Kecamatan se-Kabupaten Buleleng, Tim Pengendali Mutu Kelitbangan, serta Tim Pelaksana, Tim Teknis dan Tim Pengawas Swakelola. #Sck.