BRIDA, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng yang diwakili Plt. Kasubag Umum dan Bendahara Pengeluaran, mengikuti Sosialisasi Pengendalian dan Pelaporan Gratifikasi melalui Klinik Pengendalian Gratifikasi (Kendali), yang diselenggarakan secara daring oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Jumat (10/10).
Sosialisasi dipimpin Sekretaris Inspektorat Daerah, Ni Made Susi Adnyani,
S.E., Ak., M.M. Dalam arahannya, Susi Adnyani menekankan pentingnya kegiatan
ini untuk memberikan pemahaman tentang cara ASN menghadapi gratifikasi dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari, terutama saat memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
Selanjutnya, Penyuluh Anti Korupsi Kabupaten Buleleng, Luh Regita Eka
Pratiwi, S.M., yang juga merupakan Auditor Ahli Pertama Inspektorat Daerah, menjelaskan
pengertian korupsi, jenis-jenis korupsi, dan faktor penyebab terjadinya tindak
pidana korupsi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2024, Indeks
Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Kabupaten Buleleng menunjukkan angka 3,85,
mengalami penurunan sebesar 0,07 dibandingkan tahun 2023. IPAK digunakan
sebagai alat ukur budaya Zero Tolerance terhadap korupsi skala kecil (petty
corruption).
Peserta sosialisasi diperkenalkan dengan aplikasi Kendali, sebuah
platform berbasis web yang dikembangkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten
Buleleng. Aplikasi ini memuat berbagai fitur, antara lain regulasi terkait
gratifikasi, video edukasi, kuis pemahaman, formulir identifikasi mandiri,
formulir pelaporan gratifikasi, serta fasilitas konsultasi daring. Melalui aplikasi
ini, ASN dapat secara mandiri mengidentifikasi potensi gratifikasi yang mungkin
terjadi dalam pelaksanaan tugas mereka.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh ASN dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten Buleleng. Kehadiran para ASN menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung upaya pengendalian gratifikasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Diharapkan, melalui kegiatan ini seluruh ASN semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam pengendalian dan pelaporan gratifikasi, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Buleleng. #Adt.