(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Bagian Hukum Setda Buleleng Diskusikan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Pemberian Insentif

Admin brida | 11 Maret 2026 | 1070 kali

Buleleng - Perwakilan BRIDA Kabupaten Buleleng mengikuti Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Rabu (11/3) yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng di ruang rapat setempat.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum, Made Bayu Waringin, M.H., dengan dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai SKPD pemrakarsa, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, dan tim Pembahas Produk Hukum Daerah.

Kepala Bagian Hukum, Made Bayu Waringin menjelaskan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah membahas terkait norma hukum yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tersebut sekaligus menjaring saran dan masukan dari SKPD terkait. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap 3 hal yang didelegasikan, yaitu terkait bentuk pemberian insentif dan pemberian kemudahan, tata cara, dan laporan.

Hal-hal yang dibahas diantaranya judul awal adalah Pelaksanaan Peraturan Daerah yang mengacu pada pendelegasian pada pasal 7 (bentuk pemberian insentif dan pemberian kemudahan), pasal 14 (tata cara pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan) dan pasal 18 (laporan).

Setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang, Bayu Waringin meminta pemrakarsa untuk mengkoordinasikan kembali terkait bentuk pemberian insentif ini ke masing-masing SKPD terkait. Berdasarkan kondisi pada point 4 dimungkinkan akan ada perubahan judul sekaligus isi rancangan Peraturan Bupati, sehingga draf rancangan Peraturan Bupati dikembalikan ke SKPD pemrakarsa untuk direvisi. #Eka.