Selasa, 9 juni 2020, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan pasal 35 ayat 3 bahwa upaya penyelamatan arsip dari Satuan Kerja Perangkat daerah sebagai akibat penggabungan, dan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan oleh Arsip Daerah Provinsi atau Kabupaten sesuai ruang lingkup fungsi dan tugas. Kasubbag umum dan keuangan Balitbang Buleleng mengikuti kegiatan teleconfrence, yang dipinpin oleh sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Kariaman Putra), dan narasumber (Made Ngurah Setiawan). Nyoman Yudani, SE, sekaligus sebagai mantan Kasubag umum dan keuangan Dinas Statistik yang kini sudah bergabung dengan Kominfosandi, menjadi Kominfosanti, Kasubag umum dan keuangan Balitbang, Nyoman yudani, SE yang dulunya menjabat sebagai kasubag umum statistik masih menanggungjawabkan arsip yang di miliki Dinas Statistik 2019, untuk sebatas digunakan sebagai pemeriksaan. Berikutnya oleh pemeriksa untuk lebih lanjut arsip tersebut akan dibuatkan berita acara serah terima, jika arsip tersebut masih digunakan oleh kominfosanti, dan sisa arsip lainnya akan diserahkan ke DAPD. (Ny. Yudani/Balitbang/2020).