Kabupaten Buleleng saat ini tengah menyusun Perda tentang Retribusi Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, yang harus sudah efektif diterapkan tahun 2024. Hal
itu disampaikan Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan Badan Pengelolaan
Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng, Ayu Sri Susiantini, S.E., M.AP., saat
pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kajian Naskah Akademik Rancangan Perda
Kabupaten Buleleng tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hari ini (14/6) di
kantor setempat.
Ketika ditanyakan tentang hasil kajian ini, Ayu Susiantini menyampaikan
apresiasi terhadap kajian Naskah Akademik ini, hanya saja diakuinya masih belum
mengakomodasi harapan yang ingin dicapai oleh BPKPD. Masih banyak yang perlu
disempurnakan, banyak hal substansial yang tidak terakomodasi hasil kajian ini,
ungkapnya serius.
Oleh karena itu menurut Susi, pihaknya akan kembali melakukan FGD dengan
perangkat daerah, Kemenkumham, maupun pihak menteri dalam negeri, sehingga
hasil kajian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada, seperti
misalnya kajian detail terhadap besaran angka retribusi maupun pajak yang nanti
diberlakukan.
Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah saat ini sudah selesai,
hanya menunggu harmonisasi dari Kemenkumham dan Gubernur Bali. Mengingat
pentingnya Perda ini menurut Susi, hingga Penjabat Bupati Buleleng, Ketut
Lihadnyana memberikan atensi agar bisa selesai dan diterapkan pada tahun 2024.
Kalau Perda ini belum selesai, maka Pemkab Buleleng tidak ada dasar untuk
melakukan pemungutan pajak dan retribusi di tahun 2024, yang berdampak kepada
PAD Kabupaten Buleleng, ungkapnya serius.
Pihaknya mengakui akan bekerja esktra ketat untuk menyelesaikan Perda
Pajak dan Retribusi Daerah ini. Ia mengharapkan terhadap kajian-kajian yang
dilakukan agar lebih detail, dan memasukkan usulan-usulan yang dikehendaki,
baik oleh perangkat daerah pengusul maupun yang terkait, sehingga hasilnya bisa
tepat sasaran.
Sementara Kabid Pengembangan Nilai-Nilai Kebangsaan Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Nyoman Widiartami, S.H., M.AP., ketika ditanyakan tentang hasil kajian Naskah Akademik Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) menilai kajian ini akan menghasilkan Perda P4GN yang mampu menekan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Buleleng.
Widiartami menyatakan rancangan Perda sudah hampir rampung untuk kemudian
dikoordinasikan ke Bagian Hukum Kabupaten Buleleng, yang selanjutnya dilakukan
harmonisasi ke Propinsi Bali. Ketika ditanya bagaimana kondisi kasus narkoba di
Kabupaten Buleleng, tanpa menyebutkan jumlah penyalahgunaan narkoba, Widiartami
menyatakan masih sangat memperihatinkan. Pihak Kesbangpol sebagai leading
sektor, bekerjasama dengan BNN Kabupaten Buleleng, Polres, dan Kejaksaan dengan
terus melakukan sosialisasi, baik dikalangan kampus maupun di pedesaan. #Roy.