Hasil-hasil
Kelitbangan yang telah selesai dilaksanakan oleh Badan Penelitian, Pengambangan
dan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) Kabupaten Buleleng, harus dilakukan
monitoring dan evaluasi sejauh mana hasil bisa diterapkan dan dilaksanakan. Hal
itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd.,
saat membuka acara Diseminasi Hasil Kelitbangan, Selasa (5/12) secara zoom
meeting.
Sekda juga
mengingatkan bahwa hasil-hasil Kelitbangan itu, harus dilaksanakan sebagai
bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah kepada masyarakat dalam memberikan
pelayanan publik. Bukan hanya akan menjadi hiasan dan koleksi buku dalam lemari,
tambahnya dengan serius.
Gede Suyasa turut
menyampaikn bahwa tantangan pembangunan ke depan semakin kompleks, bahkan
sangat sensitif. Oleh karena itu, ia mengajak semua pimpinan perangkat daerah untuk
selalu peka terhadap isu-isu strategis yang muncul dan akan dijadikan kajian,
sehingga sedapat mungkin dapat menjadi acuan pembuatan kebijakan Pemerintah Daerah
dalam menjawab tantangan itu, ungkapnya.
Isu politik, isu
hilirisasi dan isu-isu lainnya yang strategis harus diakomodasi dengan cermat,
untuk dijadikan bahan kajian yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan
masyarakat, jelasnya.
Sementara itu Kepala Balitbang
Inovda, Drs. Made Supartawan, MM., dalam laporannya dihadapan seluruh peserta Diseminasi
menjelaskan dalam tahun 2023 ini, pihaknya telah melaksanakan sembilan kajian
dengan materi yang sangat strategis. Empat diantaranya merupakan penyusunan
Naskah Akademik (NA) untuk bahan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Buleleng.
Sembilan kajian dilaksanakan melalui kerjasama dengan tenaga ahli dari Perguruan Tinggi di Singaraja, yaitu bersama Undiksha, Unipas, dan STAHN Mpu Kuturan. Sembilan kajian, diantaranya; 1) Penyusunan Naskah Akademik Ranperda tentang Penyelenggaraan Drainase; 2) Penyusunan Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); 3) Analisis Peningkatan PAD Melalui Pajak Bumi dan Bangunan; 4) NA Ranperda tentang Penanggulangan Bencana; 5) Strategi Kebijakan Penanggulangan Stunting Melalui Pendekatan Holistik dan Terintegrasi di Kabupaten Buleleng; 6) Pemetaan Database Rawan Konflik di Kabupaten Buleleng; 7) NA Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada BUMD di Kabupaten Buleleng; 8) NA Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat serta Perlindungan Masyarakat; dan 9) Optimalisasi Pengembangan BUM Desa di Kabupaten Buleleng berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Buleleng.
Dihadapan para peserta
yang terdiri seluruh perangkat daerah dan para pimpinan BUMD, sekaligus dilakukan presentasi oleh Tenaga Ahli
berkaitan dengan hasil rekomendasi kajian yang telah berhasil dilaksanakan. #Roy.