BRIDA, Keterbukaan informasi penting diterapkan oleh setiap instansi, guna memaksimalkan pelayanan publik. Oleh karenanya Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng kembali mensosialisasikan hal tersebut, Kamis (25/9) di ruang rapat Unit 4 Setda Buleleng, dengan menghadirkan narasumber Komisioner Komisi Informasi Propinsi Bali.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kominfosanti, Ketut Suwarmawan, S.STP.,
M.M., saat memimpin sosialisasi yang dihadiri para pejabat dan operator PPID di
Kabupaten Buleleng. “Keterbukaan informasi penting, untuk menyelenggarakan
pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan partisipatif”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Suwarmawan menghimbau agar setiap badan publik memiliki
Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DID), serta
mampu memberikan pemahaman kepada pemohon informasi apabila yang diminta adalah
informasi yang bersifat dikecualikan.
Selanjutnya, I Wayan Adi Aryanta, S.H., M.H., selaku Komisioner Komisi Informasi Bali
menekankan pentingnya menyusun DIP DID agar jelas dan tidak menyesatkan, untuk
menghindari sengketa. Sebab sudah banyak terjadi sengketa yang diajukan ke
Komisi Informasi, karena ketidakpuasan masyarakat saat menerima pelayanan
informasi.
Selain itu, Adi Aryanta juga menegaskan pentingnya memahami prosedur pelayanan, seperti batas waktu dan ketepatan informasi yang diberikan. “Informasi yang bersifat berkala, setiap saat, serta merta, dan dikecualikan wajib disusun sesuai standar yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik”, tegasnya.
Di
akhir paparannya, Adi Aryanta mengingatkan bahwa dalam menyusun DIP dan DID
memerlukan uji konsekuensi, minimal dengan melibatkan pejabat di instansi
setempat, sehingga informasi benar-benar teruji dan tepat dalam penyalurannya. #Wdy.