Pada Selasa, 15 Maret 2022,
bertempat di ruang rapat Metrologi Dinas Dagprinkop UKM Kabupaten Buleleng, Peneliti
Ahli Muda Substansi SDA dan LH Balitbang Buleleng menghadiri rapat Pembahasan
Rencana Pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)
Kabupaten Buleleng.
Rapat dibuka oleh Kadis
Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten
Buleleng, Drs. Dewa Made Sudiarta, M.Si., didampingi Kabag ULP, I Md Sudarmika,
ST., dan Irban Inspektorat Kabupaten Buleleng. Penyusunan tim P3DN bertujuan
untuk membangkitkan kembali gairah usaha bagi para pelaku industri yang terkena
dampak pandemi Covid-19. Undangan yang hadir yaitu Bappeda, BPKPD, Dinas
Kominfosanti, Dinas PUTR, Disdikpora, Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian
dan Pembangunan, Ketua Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Buleleng, dan Ketua
Himpunan Pengusaha Muda Kabupaten Buleleng.
Balitbang Buleleng dalam tim
sebagai anggota Tim Fasilitasi Perbedaan Penafsiran Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN). Dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan
Indonesia, pelaksanaan pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah wajib
mengalokasikan dan melaksanakan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja
Barang/jasa yang dikelolanya untuk penggunaan produk usaha kecil. Wajib menggunakan
produk Dalam Negeri yang telah memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) paling rendah 40%. Memberikan preferensi harga pada pengadaan barang/jasa
dengan ketentuan diberikan terhadap barang yang memiliki TKDN paling rendah 25%.
(Sumbertiasih/Balitbang/22).