(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Sentra Dodol Penglatan Tandatangani Berkas Pengajuan Hak Merek Kolektif

Admin brida | 11 Mei 2023 | 426 kali

Ketua Kelompok Sentra Dodol Penglatan, Nyoman Yeti Supratmi dan Sekretaris, Komang Aria Setiasih, hari ini (11/5) menandatangani surat pernyataan berkas kesiapan untuk didaftarkan pada Hak Kekayaan Intelektual berupa Hak Merek Kolektif. Dengan penandatanganan surat pernyataan ini, maka untuk merek usaha dodol Penglatan nantinya menjadi merek bersama yang digunakan oleh masyarakat pengusaha dodol di Desa Penglatan.

 

Saat ini tercatat ada 26 Anggota kelompok yang memproduksi dodol, dan berhak menggunakan merek bersama Dodol Penglatan. Dengan didaftarkan menjadi Hal Merek Usaha kolektif, maka pihak lain tidak bisa menggunakan merek ini. Hal ini untuk melindungi karya masyarakat Desa Penglatan, selain juga akan mendapatkan perlindungan hukum, peningkatan ekonomi masyarakat, dan memiliki kesempatan dalam ajang pameran, baik lokal maupun nasional. Jika ada anggota masyarkat lain yang ingin menggunakan merek Dodol Pengelatan, maka harus terlebih dulu mendaftarkan diri menjadi anggota kelompok Sentra Dodol Pengelatan.


Balitbang Inovda melalui Substansi Diseminasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual, segera akan medaftarkan Hak Merek Kolektif Dodol Pengelatan ke Kemenkumham di Denpasar. Saat ini masih sedang menunggu turunnya surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Buleleng. #Roy.