Ketua
Kelompok Sentra Dodol Penglatan, Nyoman Yeti Supratmi dan Sekretaris, Komang
Aria Setiasih, hari ini (11/5) menandatangani surat pernyataan berkas kesiapan
untuk didaftarkan pada Hak Kekayaan Intelektual berupa Hak Merek Kolektif.
Dengan penandatanganan surat pernyataan ini, maka untuk merek usaha dodol Penglatan
nantinya menjadi merek bersama yang digunakan oleh masyarakat pengusaha dodol
di Desa Penglatan.
Saat ini tercatat ada 26 Anggota kelompok yang memproduksi dodol, dan berhak menggunakan merek bersama Dodol Penglatan. Dengan didaftarkan menjadi Hal Merek Usaha kolektif, maka pihak lain tidak bisa menggunakan merek ini. Hal ini untuk melindungi karya masyarakat Desa Penglatan, selain juga akan mendapatkan perlindungan hukum, peningkatan ekonomi masyarakat, dan memiliki kesempatan dalam ajang pameran, baik lokal maupun nasional. Jika ada anggota masyarkat lain yang ingin menggunakan merek Dodol Pengelatan, maka harus terlebih dulu mendaftarkan diri menjadi anggota kelompok Sentra Dodol Pengelatan.
Balitbang
Inovda melalui Substansi Diseminasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual,
segera akan medaftarkan Hak Merek Kolektif Dodol Pengelatan ke Kemenkumham di
Denpasar. Saat ini masih sedang menunggu turunnya surat rekomendasi dari Dinas
Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Buleleng. #Roy.