BULELENG, Rencana
pendaftaran Kopi Robusta Desa Lemukih Kecamatan Sawan sebagai Kekayaan Intelektual
(KI) Indikasi Geografis (IG), saat ini masih dalam proses pemenuhan kelengkapan
administrasi yang dibutuhkan. Pemenuhan kelengkapan yang paling mendasar adalah
pengesahan Surat Kepengurusan Masyarakat Pelestarian Indikasi Geografis (MPIG)
oleh Pj. Bupati Buleleng. Hal ini terungkap dalam rapat melalui daring hari
ini, Senin (7/10).
Rapat dipimpin Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng Gede Dody Sukma
Oktiva Askara, S.Sos., M.Si., diikuti oleh dinas terkait fasilitasi KI, Dosen
Universitas Sebelas Maret Surakarta sebagai pengusul, dan masyarakat Desa Adat
Lemukih Kecamatan Sawan.
Dody Sukma dalam arahannya mengatakan bahwa pengajuan Kopi Robusta Desa
Lemukih sebagai IG, muncul dari hasil penelitian Universitas Sebelas Maret
Surakarta terhadap keberadaan Kopi Robusta Lemukih yang memiliki cita rasa khas
dan potensinya sangat besar. Oleh karena atas hasil kajian itu, sebagai bentuk
CSR Universitas Sebelas Maret Surakarta mengajukan proposal ke Kementerian
Ristek RI untuk mendapatkan biaya, sehingga IG Kopi Robusta Lemukih bisa di
daftarkan.
“Semua anggaran untuk proses pengajuan Indikasi Geografis ini, seluruhnya
bersumber dari anggaran kementerian Ristek RI, ungkap Kadis Pariwisata Dody
Suksma.
Pihaknya penuh semangat untuk memfasilitasi pengajuan KI hingga tuntas.
Namun ia mengakui bahwa saat ini masih memohon masukan dari berbagai steakholder
terhadap pembentukan MPIG Kopi Robusta Lemukih yang telah disusun drafnya, dan
untuk selanjutnya diajukan untuk mendapat pengesahan Pj. Bupati Buleleng.
Kasubid layanan KI Kemenkumham Bali Ida Bagus Danu, menyampaikan bahwa persyaratan utama pengajuan IG harus ada pengesahan dari kepala wilayah pembentukan MPIG. “Ini aturan yang harus dipenuhi, baru kemudian dilanjutkan dengan kelengkapan lainnya”, ungkapnya. Demikian pula draf agar lebih disempurnakan dengan mengajukan telaahan pembentukan MPIG tentang kewenangan Kepala Wilayah untuk pengesahan pengurus MPIG, sehingga ada dasar hukumnya.
Terhadap
usulan tersebut, Dr. Abdul Kadir Jaelani, S.H., M.H. (Pendamping/Konsultan
Ahli, Universitas Sebelas Maret Surakarta) menjelaskan agar pihak dinas terkait
di Kabupaten Buleleng mencari solusi percepatan penandatanganan Pengurus MPIG
oleh Pj. Bupati Buleleng, sehingga proses selanjutnya bisa lebih cepat dilaksanakan dalam rangka percepatan
pengajuan Kopi Robusta Desa Lemukih sebagai KI IG. #Roy.