Buleleng - Kementerian Hukum (Kemenkum) Kantor Wilayah Bali menyelenggarakan Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan tema “Strategi Penguatan Branding Wilayah melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual Berbasis Merek Kolektif dalam Mendukung Ekosistem Ekonomi Kreatif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Bali”, Rabu (13/5) di B Hotel Denpasar.
Kegiatan ini dipimpin Kepala Divisi Hukum, Wayan Redana, S.H., M.H.,
serta dihadiri oleh perwakilan BRIDA seprovinsi Bali, dan Dinas Perindustrian,
Koperasi, dan UKM seprovinsi Bali. BRIDA Kabupaten Buleleng dihadiri oleh
Analis Kebijakan Ahli Muda, Gede Suardika, S.E., M.Pd., dan Operator KI, Desak
Putu Ryapratiwi, S.E.
Narasumber I Dewa Ketut Raka Dharmana, S.E., M.Si., selaku Kabid
Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali,
memaparkan materi mengenai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Disampaikan
bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan
ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan
saling membantu.
Dalam pemaparannya juga disampaikan harapan agar Dinas Koperasi dan
Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM dapat berkolaborasi dengan BRIDA dalam
mengembangkan serta mendaftarkan hak merek kolektif Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih. Hal tersebut dikarenakan KDKMP difokuskan sebagai instrumen
pembangunan nasional yang merata sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Narasumber kedua, Fajar Sulaeman Taman selaku Direktur Merek dan Indikasi
Geografis, menyampaikan materi mengenai “Penguatan Pemahaman Hak Merek
Kolektif: Konsep, Manfaat, dan Implementasi”. Dalam pemaparannya disampaikan
beberapa poin penting, antara lain bahwa merek kolektif berfungsi untuk
membedakan barang/jasa anggota kelompok dengan pihak luar berdasarkan ciri
khas, kualitas mutu, dan asal daerah. Selain itu, merek kolektif juga menjadi
sarana identitas kelompok usaha, komunitas UMKM, maupun asosiasi, membangun
reputasi wilayah secara bersama-sama, membuka peluang joint marketing,
pertukaran pengalaman antaranggota, serta memperluas jaringan bisnis.
Kegiatan ini menekankan pentingnya sinergi antara koperasi desa dan
pelaku ekonomi kreatif di Bali dalam mendaftarkan merek kolektif, guna
melindungi kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi di
pasar yang lebih luas. Langkah ini bertujuan melindungi kekayaan intelektual
sekaligus menaikkan daya saing pasar.
Bentuk implementasi nyata, kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual ini
juga membuka kesempatan bagi BRIDA Kabupaten Buleleng untuk menghasilkan output
berupa pendaftaran satu Hak Cipta dan satu Hak Merek. #Dsk