(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Lindungi Kekayaan Intelektual, Kemenkum Bali Diseminasikan Strategi Penguatan Branding Wilayah

Admin brida | 13 Mei 2026 | 328 kali

Buleleng - Kementerian Hukum (Kemenkum) Kantor Wilayah Bali menyelenggarakan Diseminasi Kekayaan Intelektual dengan tema “Strategi Penguatan Branding Wilayah melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual Berbasis Merek Kolektif dalam Mendukung Ekosistem Ekonomi Kreatif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Bali”, Rabu (13/5) di B Hotel Denpasar.

 

Kegiatan ini dipimpin Kepala Divisi Hukum, Wayan Redana, S.H., M.H., serta dihadiri oleh perwakilan BRIDA seprovinsi Bali, dan Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM seprovinsi Bali. BRIDA Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Analis Kebijakan Ahli Muda, Gede Suardika, S.E., M.Pd., dan Operator KI, Desak Putu Ryapratiwi, S.E.

 

Narasumber I Dewa Ketut Raka Dharmana, S.E., M.Si., selaku Kabid Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, memaparkan materi mengenai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Disampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

 

Dalam pemaparannya juga disampaikan harapan agar Dinas Koperasi dan Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM dapat berkolaborasi dengan BRIDA dalam mengembangkan serta mendaftarkan hak merek kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal tersebut dikarenakan KDKMP difokuskan sebagai instrumen pembangunan nasional yang merata sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

 

Narasumber kedua, Fajar Sulaeman Taman selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis, menyampaikan materi mengenai “Penguatan Pemahaman Hak Merek Kolektif: Konsep, Manfaat, dan Implementasi”. Dalam pemaparannya disampaikan beberapa poin penting, antara lain bahwa merek kolektif berfungsi untuk membedakan barang/jasa anggota kelompok dengan pihak luar berdasarkan ciri khas, kualitas mutu, dan asal daerah. Selain itu, merek kolektif juga menjadi sarana identitas kelompok usaha, komunitas UMKM, maupun asosiasi, membangun reputasi wilayah secara bersama-sama, membuka peluang joint marketing, pertukaran pengalaman antaranggota, serta memperluas jaringan bisnis.

 

Kegiatan ini menekankan pentingnya sinergi antara koperasi desa dan pelaku ekonomi kreatif di Bali dalam mendaftarkan merek kolektif, guna melindungi kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi di pasar yang lebih luas. Langkah ini bertujuan melindungi kekayaan intelektual sekaligus menaikkan daya saing pasar.

Bentuk implementasi nyata, kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual ini juga membuka kesempatan bagi BRIDA Kabupaten Buleleng untuk menghasilkan output berupa pendaftaran satu Hak Cipta dan satu Hak Merek. #Dsk