(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Laporan Sementara Kajian Analisis Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pajak Bumi dan Bangunan di Buleleng

Admin brida | 21 Juli 2023 | 599 kali

Jumat, 21 Juli 2023 bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD)  Penyampaian Laporan Sementara Kajian Analisis Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Buleleng. Kegiatan dihadiri langsung Drs. Made Supartawan, MM., Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng serta Tim Pelaksana Fakultas Hukum dan Ilmu Sosal Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Dr. I Nengah Suarmanayasa, SE., M.Si., dan I Nyoman Putra Yasa, SE., M.Si., BKP., CFTax.

 

Kegiatan diawali dengan pemaparan dari Tim Pelaksana, I Nyoman Putra Yasa mengenai pengertian pajak, gambaran mengenai kontribusi pajak bumi dan bangunan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sumber utama PAD Buleleng adalah berasal dari pajak daerah yaitu sebesar 39,84% dari total PAD. Pajak yang menyumbang pemasukan cukup besar nominalnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kontribusi PBB-P2 terhadap PAD Buleleng setiap  tahunnya paling tinggi terjadi tahun 2020 dengan capain 6,68% dari total PAD, sedangkan paling rendah terjadi pada 2017 hanya sebesar 3,82% dari PAD.

 

Jika dinilai berdasarkan indikator keefektifan pencapaian PBB-P2 terhadap PAD masuk dalam kriteria sangat kurang, karena secara keseluruhan pencapaiannya berada pada angka dibawah 10%. Sedangkan Target dan Realisasi PBB-P2 Pencapaian tertinggi terjadi pada 2020 dengan persentase capain mencapai 122,72%. Capaian paling rendah terjadi pada 2016 hanya sebesar  37,12%. Berbicara target PBB-P2 dalam 2 tahun terakhir yaitu tahun 2021 dan 2022, kenaikan target hanya sebesar 0,18%. Padahal berdasarkan perhitungan forcaseting dengan metode aritmatika garis lurus yang dikombinasikan dengan metode rata-rata dengan mengurangi target tahun dasar 2014 dengan tahun terakhir 2021, kemudian dibagi dengan satu tahun anggaran. potensi  target tahun 2022 bisa mencapai 4,44% dari tahun 2021. Ini berarti bahwa potensi target maksimal PBB-P2 belum tergarap dengan optimal. Namun demikian, apabila dikaitkan dengan interpretasi keefektifan capain PBBP2, capain target masuk dalam kategori efektif yaitu rata-rata berada diangka lebih dari 90%. 

 

I Nengah Suarmanayasa menambahkan terkait Kendala Dalam Pencapaian Target PAD Yang Berasal Dari Sektor Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu dilihat berdasarkan Kendala Internal (kendala yang muncul dari sisi penyelengara pemungutan pajak), dan Kendala Eksternal (kendala yang dihadapi/muncul dari sisi wajib pajak). Kendala Internal dalam Pemungutan Pajak yaitu; 1) Kendala SDM (jumlah, kompetensi, mutasi); 2) Masih adanya beberapa data luas bangunan yang belum diperbaharui serta letak objek pajak yang belum jelas; 3) Terjadinya keterlambatan penyampaian SPPT kepada  wajib pajak biasanya dikarenakan adanya beberapa SPPT yang keliru, sehingga perlu dilakukan pembetulan terlebih dahulu; 4) SPPT sudah didstribusikan kepada kepala desa,  masalahnya masih ada yang belum didistribusikan ke wajib pajak.

 

Untuk Kendala Eksternal dapat dilihat dari 2 sisi, yaitu berdasarkan Wajib Pajak mampu membayar tetapi tidak mau membayar dan berdasarkan Wajib Pajak mampu membayar tetapi tidak mampu. Bagi Wajib Pajak yang mampu membayar tetapi tidak mau membayar diakibatkan oleh masih rendahnya kesadaran wajib Pajak untuk membayar pajak, wajib pajak selalu menunggu tanggal jatuh tempo untuk melakukan pembayaran pajak, dan pemilik baru tanah dan bangunan dengan sengaja tidak mendaftarkan tanah atau bangunanya tersebut sebagai objek pajak. Sedangka bagi Wajib Pajak mampu membayar tetapi tidak mampu diakibatkan dari Wajib Pajak sedang tidak memiliki uang, Wajib pajak tinggal di luar Singaraja, Prasarana pembayaran pajak yang masih minim di masyarakat  desa, Penjadwalan pemungutan jemput bola ke desa terkadang kurang tepat, karena kurang menyesuaikan dengan kondisi di masyarakat desa, Sertifikat banyak terbit tapi belum didaftarkan, yang muncul masih nama terdahulu dan Nilai pajak yang akan dibayar dirasa mahal.


Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan seluruh perserta rapat yang dihadiri oleh BPKPD, Bappeda, Diskominfosanti, DPMPTSP, Disperkimta, DPMD, BPN Buleleng, UPTD PAD Buleleng I, III dan III, Camat se-Kabupaten Buleleng, Forkomdesa Kabupaten Buleleng, Forkomlu Kabupaten Buleleng, Forkomdes Kecamatan se-Kabupaten Buleleng, Tim Pengendali Mutu Kelitbangan, serta Tim Pelaksana, Tim Teknis dan Tim Pengawas Swakelola. #Sck.