Jumat, 21 Juli 2023 bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng
dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD)
Penyampaian Laporan Sementara Kajian Analisis Peningkatan Pendapatan
Asli Daerah Melalui Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Buleleng. Kegiatan
dihadiri langsung Drs. Made Supartawan, MM., Kepala Badan Penelitian,
Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng serta Tim Pelaksana Fakultas
Hukum dan Ilmu Sosal Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Dr. I Nengah
Suarmanayasa, SE., M.Si., dan I Nyoman Putra Yasa, SE., M.Si., BKP., CFTax.
Kegiatan diawali dengan pemaparan dari Tim Pelaksana, I Nyoman Putra Yasa
mengenai pengertian pajak, gambaran mengenai kontribusi pajak bumi dan bangunan
dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu sumber utama PAD
Buleleng adalah berasal dari pajak daerah yaitu sebesar 39,84% dari total PAD.
Pajak yang menyumbang pemasukan cukup besar nominalnya adalah Pajak Bumi dan
Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kontribusi PBB-P2 terhadap PAD
Buleleng setiap tahunnya paling tinggi
terjadi tahun 2020 dengan capain 6,68% dari total PAD, sedangkan paling rendah
terjadi pada 2017 hanya sebesar 3,82% dari PAD.
Jika dinilai berdasarkan indikator keefektifan pencapaian PBB-P2 terhadap
PAD masuk dalam kriteria sangat kurang, karena secara keseluruhan pencapaiannya
berada pada angka dibawah 10%. Sedangkan Target dan Realisasi PBB-P2 Pencapaian
tertinggi terjadi pada 2020 dengan persentase capain mencapai 122,72%. Capaian
paling rendah terjadi pada 2016 hanya sebesar
37,12%. Berbicara target PBB-P2 dalam 2 tahun terakhir yaitu tahun 2021
dan 2022, kenaikan target hanya sebesar 0,18%. Padahal berdasarkan perhitungan
forcaseting dengan metode aritmatika garis lurus yang dikombinasikan dengan
metode rata-rata dengan mengurangi target tahun dasar 2014 dengan tahun
terakhir 2021, kemudian dibagi dengan satu tahun anggaran. potensi target tahun 2022 bisa mencapai 4,44% dari
tahun 2021. Ini berarti bahwa potensi target maksimal PBB-P2 belum tergarap
dengan optimal. Namun demikian, apabila dikaitkan dengan interpretasi
keefektifan capain PBBP2, capain target masuk dalam kategori efektif yaitu
rata-rata berada diangka lebih dari 90%.
I Nengah Suarmanayasa menambahkan terkait Kendala Dalam Pencapaian Target
PAD Yang Berasal Dari Sektor Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu dilihat berdasarkan
Kendala Internal (kendala yang muncul dari sisi penyelengara pemungutan pajak),
dan Kendala Eksternal (kendala yang dihadapi/muncul dari sisi wajib pajak).
Kendala Internal dalam Pemungutan Pajak yaitu; 1) Kendala SDM (jumlah,
kompetensi, mutasi); 2) Masih adanya beberapa data luas bangunan yang belum
diperbaharui serta letak objek pajak yang belum jelas; 3) Terjadinya
keterlambatan penyampaian SPPT kepada
wajib pajak biasanya dikarenakan adanya beberapa SPPT yang keliru,
sehingga perlu dilakukan pembetulan terlebih dahulu; 4) SPPT sudah
didstribusikan kepada kepala desa,
masalahnya masih ada yang belum didistribusikan ke wajib pajak.
Untuk Kendala Eksternal dapat dilihat dari 2 sisi, yaitu berdasarkan Wajib Pajak mampu membayar tetapi tidak mau membayar dan berdasarkan Wajib Pajak mampu membayar tetapi tidak mampu. Bagi Wajib Pajak yang mampu membayar tetapi tidak mau membayar diakibatkan oleh masih rendahnya kesadaran wajib Pajak untuk membayar pajak, wajib pajak selalu menunggu tanggal jatuh tempo untuk melakukan pembayaran pajak, dan pemilik baru tanah dan bangunan dengan sengaja tidak mendaftarkan tanah atau bangunanya tersebut sebagai objek pajak. Sedangka bagi Wajib Pajak mampu membayar tetapi tidak mampu diakibatkan dari Wajib Pajak sedang tidak memiliki uang, Wajib pajak tinggal di luar Singaraja, Prasarana pembayaran pajak yang masih minim di masyarakat desa, Penjadwalan pemungutan jemput bola ke desa terkadang kurang tepat, karena kurang menyesuaikan dengan kondisi di masyarakat desa, Sertifikat banyak terbit tapi belum didaftarkan, yang muncul masih nama terdahulu dan Nilai pajak yang akan dibayar dirasa mahal.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab
dengan seluruh perserta rapat yang dihadiri oleh BPKPD, Bappeda,
Diskominfosanti, DPMPTSP, Disperkimta, DPMD, BPN Buleleng, UPTD PAD Buleleng I,
III dan III, Camat se-Kabupaten Buleleng, Forkomdesa Kabupaten Buleleng,
Forkomlu Kabupaten Buleleng, Forkomdes Kecamatan se-Kabupaten Buleleng, Tim
Pengendali Mutu Kelitbangan, serta Tim Pelaksana, Tim Teknis dan Tim Pengawas
Swakelola. #Sck.