(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Diskusi Rancangan Peraturan Daerah Dalam Penyelenggaraan Sistem Drainase di Buleleng

Admin brida | 25 Agustus 2023 | 407 kali

Jumat, 25 Agustus 2023 bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Buleleng, dilaksanakan Diskusi Pembahasan Awal dalam Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Kabupaten Buleleng.

Diskusi dipimpin oleh Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Made Supartawan, M.M., yang dihadiri oleh perwakilan dari BWS Bali Penida, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur-Bali, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali, Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, LPPM Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, LPPM Universitas Panji Sakti Singaraja serta Perangkat Daerah terkait di Kabupaten Buleleng yaitu Bappeda, Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng, Kecamatan di Kabupaten Buleleng, Tim Pengawas, serta Tim Pelaksana Swakelola dari Universitas Udayana.

Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Kabupaten Buleleng, merupakan usulan dari Dinas PUTR untuk menindaklanjuti hasil kajian penyelenggaraan sistem drainase Kabupaten Buleleng yang disusun oleh Balitbang pada Tahun 2022. Penyusunan dilaksanakan selama 4 bulan mulai dari Agustus sampai Nopember 2023, dengan bekerjasama dengan tenaga ahli/peneliti dari Universitas Udayana Denpasar.

Dalam forum diskusi pembahasan awal terdapat beberapa masukan, antara lain perlunya sinergitas antara sektor, karena pada drainase terdapat banyak kewenangan; dengan adanya banyak kewenangan terkait tanggung jawab dalam NA dibuat pembagian kewenangan; lingkup wilayah yang diatur dalam naskah akademik; perlunya pelibatan tokoh masyarakat dalam penyusunan Naskah Akademik ini; Provinsi Bali belum memiliki Perda Drainase dan Buleleng sebagai daerah yang pertama menyusun Naskah Akademik dan Ranperda ini; dengan adanya ranperda ini diharapkan dapat sebagai dasar hukum dalam perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan drainase; sinkronisasi dengan ranperbup perumahan dan kawasan permukiman yang sedang disusun Dinas Perkimta karena di dalamnya juga mengatur terkait drainase permukiman. #Anw.