(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Buleleng akan wujudkan Satu Data Hak Kekayaan Intelektual

Admin brida | 24 Januari 2023 | 236 kali

Semakin pentingnya perlindungan dan kepastian hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini, Kabupaten Buleleng akan wujudkan satu data Hak kekayaan Intelektual, baik personal maupun komunal di Kabupaten Buleleng. Hal itu disampaikan kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Made Supartawan, M.M., dalam rapat koordinasi beberapa OPD terkait Hak Kekayaan Intelektual di Ruang Pertemuan Balitbang Inovda hari ini.

Rapat koordinasi yang dilaksanakan ini dalam rangka rencana pembentukan Kawasan Karya Cipta tahun 2024 berbasis Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Buleleng. Oleh karena itu menurut Kepala Balitbang Inovda Made Supartawan, untuk mempersiapkan proses rencana itu, kepada seluruh OPD agar secepat mungkin melakukan inventarisasi data data terkait, sehingga selain tercipta satu data HKI di Kabupaten Buleleng juga mempercepat proses menyiapkan Kawasan Karya Cipta tahun 2024 setelah keluar juklak maupun juknisnya. Masing-masing OPD agar bisa membantu menyiapkan data yang valid terhadap potensi yang dimiliki, baik potensi kekayaan intelektual komunal maupun personal, ungkap Made Supartawan dihadapan peserta rapat koordinasi .

Kepada seluruh OPD terkait seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) agar bisa mengirimkan data potensi  Indikasi Geografis, Dinas Pertanian menyangkut potensi sumber daya genetik, Dinas Kebudayaan menyangkut data potensi pengetahuan budaya tradisional dan Dinas Dagperinkop UKM menyangkut data UMKM yang ada di Kabupaten Buleleng, serta Dinas Pariwisata menyangkut potensi kawasan wisata yang ada di daerah ini. Data yang dikumpulkan menyangkut Jumlah Potensi HKI yang dimiliki, produk yang sudah didaftarkan, yang layak didaftarkan dan yang belum didaftarkan. Dengan demikian akan diperoleh kesamaan data Hak kekayaan Intelektual yang ada di Kabupaten Buleleng.

Terhadap kegiatan fasilitasi Hak kekayaan Intelektual, menurut rencana  Balitbang Inovda yang akan berubah menjadi BRIDA Kabupaten Buleleng segera akan membentuk Sentra KI sekaligus menyusun SK Bupati Buleleng tentang pengelolaan dan penanganan Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Buleleng. Penanganan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual selama ini di Kabupaten Buleleng masih dilakukan sendiri dari masing masing OPD terkait.

Rapat koordinasi yang dihadiri DKPP, Dinas Pertanian, Dinas Dagperinkop UKM, Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata, diakhiri dengan diskusi seputar mencari solusi penanganan HKI di Buleleng dengan efektif. #Roy.