(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

TPM Buleleng Bahas Ranperda Modal Daerah BUMD

Admin brida | 08 Juni 2023 | 572 kali

Kamis, 8 Juni 2023 bertempat di Ruang Kelas Internasional Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, dilaksanakan Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) Pembahasan Laporan Awal/Pendahuluan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd., dan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng, Drs. Made Supartawan, M.M., Sekretariat DPRD, Perumda Tirta Hita Buleleng, Perumda Swatantra, Perumda Pasar Argha Nayottama, PT.BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda), Inspektorat Daerah, BPKPD, Bappeda, Bagian Ekbang Setda, Bagian Hukum Setda, LPPM Unipas, LPPM Undiksha, serta Tim Persiapan dan Tim Teknis Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Kegiatan diawali dengan pemaparan oleh Tim Pelaksana dari Universitas Pendidikan Ganesha yang diwakili Dr. Made Sugi Hartono, SH., M.H., yang menyampaikan bahwa Pemkab Buleleng mempunyai 4 (empat) Badan Usaha Milik Daerah yaitu Perumda Tirta Hita Buleleng, Perumda Swatantra, Perumda Pasar Argha Nayottama, PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda). BUMD dipandang mampu memberikan multiplier effect terhadap peningkatan perekonomian masyarakat. BUMD mampu meningkatkan PAD dan sebagai motor penggerak bagi perekonomian di Buleleng. Sesuai dengan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah diamanatkan bahwa Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD. Penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut maka akan dilaksaksanakan penyusunan naskah akademik untuk menjadi dasar perumusan rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah pada BUMD, selanjutnya dilaksanakan pemaparan mengenai rumusan masalah, maksud, tujuan dan sasaran, luaran, urgensi NA dalam penyusunan perda, substasi naskah akademik, sistematika naskah akademik, Landasan Penyusunan NA dan metode penyusunan Naskah akademik.

Selain itu, hadir pula Narasumber dari Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Bali, Desak Fatmasari Dewi Wiryawan, SH., MH., yang menyampaikan point-point penting yang perlu diperhatikan dalam penyusunan akademik dan rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal kepada BUMD. Selanjutnya dilaksanakan penyampaian arahan dari Bapak Sekda Buleleng serta diskusi dengan seluruh peserta rapat. Hasil arahan dari bapak Sekda dan masukan-masukan yang disampaikan oleh peserta rapat akan dijadikan bahan dalam kelanjutan penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah oleh tim pelaksana. #Sck.