(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Naskah Akademik sebagai bahan harmonisasi butuh tim khusus

Admin brida | 19 April 2022 | 176 kali

Pada hari Selasa (19/04), Kabid Sospem Balitbang Inovda Buleleng Ketut Ariawan, S.Sos., bersama Peneliti Ahli Muda substansi penyelenggaraan pemerintahan dan pengkajian peraturan menghadiri undangan fasilitasi penyusunan naskah akademik Tahun Anggaran 2022 di ruang rapat Nakula, kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali.

Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang Hukum dan HAM dengan narasumber Perancang Ahli Muda Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Bali (Kadek Setiawan dan Agus Ariawan), dan dihadiri oleh Bagian Hukum dan Litbang Inovda Kabupaten se-Bali.

Penyusunan naskah akademik mengacu pada Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 yang berfungsi sebagai dokumen pembahasan, dokumen kebijakan dan sebagai bahan bagi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan dengan hukum positif. Dalam penyusunan naskah akademik perlu tim penyusun yang terdiri dari unsur akademisi, perancang perundang-undangan, peneliti, pemangku kepentingan dan pelaksana kebijakan yaitu perangkat daerah. (Pande).