BRIDA, Tim Kementerian Hukum Kantor Wilayah (Kemenkum Kanwil) Bali melaksanakan koordinasi ke Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng, Rabu (18/6). Koordinasi dalam rangka menggali informasi serta memperoleh masukan terkait implementasi dari Peraturan Kementerian, sehubungan dengan pelaksanaan analisis kebijakan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu pada Pelayanan Paten dan Hak Cipta.
Tim Kemenkum diterima oleh Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Brida, Made Mira Tri Yulia Ida Justisiana bersama anggota. Menurut Mira, informasi dan masukan yang diperoleh nantinya akan dianalisis serta dievaluasi sebagai bahan awal pelaksanaan diskusi yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat.
Beberapa gambaran terkait pengalaman dalam hal pelaksanaan fasilitasi HKI,
terutama terkait Cipta dan Paten serta beberapa masukan telah disampaikan
kepada Tim Kemenkum Kanwil Bali, agar dapat dijadikan rekomendasi ataupun
sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan di Kementerian Pusat. #Mty.