Rabu, 6 April 2022 bertempat di
ruang rapat Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Balitbang Buleleng hadiri
undangan rapat konsultasi publik pembahasan draft Ranperda Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman (PPKP), yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman Kabupaten Buleleng.
Rapat dibuka oleh Asisten
Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng didampingi Kadis Perkimta
serta tenaga ahli dari Undiksha. Rapat dihadiri oleh beberapa Perangkat Daerah
terkait seperti Bappeda, BPBD, Dinas PUTR, Dinas Pertanian, Dinas LH, Dinas
PMD, Dinas PMPTSP, Bagian Hukum Setda, Bagian Ekbang Setda, Perumda Air Minum
Tirta Hita, PLN, Kantor Pertanahan, Akademisi Universitas Panji Sakti, Camat di
Kabupaten Buleleng, Lurah/Perbekel yang terkait, serta asosiasi pengembang (Himpera, REI dan Pengembang
Indonesia).
Rapat dilakukan untuk menjaring
masukan terkait draft ranperda PPKP yang disusun oleh Dinas Perkimta.
Sebelumnya, Naskah Akademik Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan
Kawasan Permukiman (RP3KP) disusun di Balitbang Tahun 2021 sesuai usulan dari
Dinas Perkimta. Namun seiring proses legalisasi, ranperda RP3KP diubah menjadi
ranperda PPKP, sehingga Naskah Akademik mengalami beberapa penyesuaian sesuai
muatan dalam ranperda PPKP dan sudah disesuaikan kembali oleh Dinas Perkimta.
Ranperda PPKP disusun sebagai
pedoman dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten
Buleleng untuk menjamin terwujudnya rumah yang layak huni, dan terjangkau dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan
berkelanjutan. Draft Ranpeda terdiri dari 125 pasal 16 Bab. Masukan dalam
konsultasi publik salah satunya terkait pelaksanaan PBG (Persetujuan Bangunan
Gedung) dari asosiasi pengembang menjadi catatan dalam penyempurnaan Ranperda
ini. (Anik W/Balitbang/22).