(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

SIDANG TPM BALITBANG MANTAPKAN KAJIAN RP3KP BULELENG

Admin brida | 17 Juni 2021 | 590 kali

Kamis, 17 Juni 2021, Balitbang Buleleng menyelenggarakan Sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) II dan Konsultasi Publik Draft Laporan Akhir Naskah Akademik Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Buleleng, dengan mengundang beberapa OPD terkait, Dinas PU Provinsi, Kemenkumham, Kecamatan, sebagian Lurah/Perbekel, Perumda Air Minum Tirta Hita, asosiasi pengembang serta dari Tim Pengendali Mutu (TPM).

 

Rapat berlangsung di ruang rapat setempat melalui 2 mekanisme, yaitu melalui tatap muka langsung dan via daring melalui zoom meeting karena terkait pembatasan jumlah peserta rapat. Rapat dipimpin oleh Kepala Balitbang (dr. Gede Wiartana, M.Kes.), didamping oleh Tenaga Ahli/Peneliti (Bapak Prof. Astra Wesnawa) dengan moderator Kasubid Diseminasi Kelitbangan (Bapak Roy Astika).

 

Rapat ini merupakan pembahasan akhir yang dilakukan untuk mendapat masukan dalam penyempurnaan draft Laporan Akhir Naskah Akademis RP3KP yang sudah disusun Tenaga Ahli. Beberapa masukan peserta rapat, diantaranya: Secara umum keseluruhan Bab sudah sesuai dan lengkap; Pada Bab V terkait pengenaan sanksi, apakah perlu memasukkan sanksi untuk ketentuan sanksi pidana, atau sanksi pidana akan dilimpahkan ke peraturan di atasnya; harus dirinci lagi muatan yang akan diatur dalam Naskah Akademis ini, sehingga bisa menjadi panduan bagi OPD teknis yang akan menyusun Ranperdanya; serah terima PSU belum ada dasarnya, sehingga dengan adanya Naskah Akademis ini diharapkan nantinya bisa menjadi dasar; pada latar belakang bisa dimasukkan visi dan misi pembangunan daerah, sehingga ada sinkronisasinya; pada tahap ranperda nanti akan ada koordinasi lebih lanjut antara Dinas Pertanian dengan Dinas Perkimta untuk menyandingkan antara LP2B dengan kawasan permukiman; perubahan alur prosedur perijinan akibat berlakunya UU Cipta Kerja, sehingga beberapa istilah seperti IMB sudah tidak ada lagi dan lebih lanjut masukan akan disampaikan rinci dan secara tertulis dari Dinas DPMPTSP, serta terakhir masukan dari TPM agar sistematika laporan disesuaikan dengan Permendagri Kelitbangan.

 

Pada akhir acara, Bapak Kepala Balitbang mengapresiasi penyusunan Naskah Akademis ini serta mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang sudah membantu dan memberi masukan terhadap Laporan Naskah Akademis ini, serta untuk peserta yang ingin menyampaikan masukan kembali, masih diberikan waktu 2-3 hari ke depan untuk menyampaikan masukannya secara tertulis kepada Balitbang demi kesempurnaan laporan Naskah Akademis ini. (Anik Widyastuti/Balitbang/21).