(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

BALITBANG BULELENG IKUTI SOSIALISASI HONORARIUM DAN PERJALANAN DINAS

Admin brida | 18 Januari 2021 | 242 kali

Balitbang Buleleng hari ini (18/1) ikuti rapat melalui video confrence tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium dan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Daerah Tahun Anggaran 2021. Sosialisasi disampaikan oleh Ibu Susi Adnyani Sekretaris BPKPD Kabupaten Buleleng. Dalam arahannya disampaikan untuk tahun anggaran 2021, penanggungjawab pengelola Keuangan diberikan honorarium setiap bulannya, yang dimaksud pengelola keuangan tersebut yaitu  Pengguna Anggaran, PPTK, Pejabat Penatausahaan Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran. Untuk honor PA dan PPTK besaran honornya ditentukan 10% dari jumlah anggaran yang dikelola. Honor PPBJ tidak diperhitungkan dalam honor tersebut, tetapi sudah diperhitungkan  setiap bulannya dalam pemberian TPP.

 

Pemberlakuan Perjadin Tahun Anggaran 2021 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Perjadin dalam daerah adalah perjalanan dinas dalam Kabupaten Buleleng dan Perjalanan Dinas luar Kabupaten Buleleng. Perjalanan Dinas dalam kabupaten terdiri dari perjalanan dinas kurang dari 8 jam dan lebih dari 8 jam. Cara penilaiannya berdasarkan aktivitas yang diinput di e-Kinerja dengan kewajaran yang dibayarkan uang transpot lokal apabila saat pelaksanaanya tidak mempergunakan kendaraan dinas, dan untuk perjalanan dinas lebih dari 8 jam akan dibayarkan uang harian dan penganti transport apabila tidak mempergunakan kendaraan dinas. Perjadin Luar Daerah masih di Propinsi Bali yang dibayarkan uang harian dan biaya transpot, untuk perjadin luar daerah diluar propinsi Bali yang dibayarkan adalah uang harian, uang transpot, penginapan, representasi bagi eselon II, taksi, dan biaya rapid test. Jumlah uang harian tidak  ada perbedaan dari eselon II sampai tenaga kontrak. Bagi SKPD yang belum menganggarkan biaya rapid tes bisa dianggarkan saat pergeseran. (Ny Yudani/Balitbang/21).