Guna mencegah praktik pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali melalui
Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Edukasi Tentang
Pencegahan Pelanggaran HKI dengan tema “Melalui Kesadaran dan Komitmen Bersama
Kita Wujudkan Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang bebas dari pelanggaran
Kekayaan Intelektual”, Senin (18/9) di Prime Hotel Sanur.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitulu dalam
sambutannya dibacakan Kepala Devisi
Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti mengatakan pariwisata berhubungan erat
dengan KI. “Dengan memasukkan KI dalam pengembangan produk pariwisata, tentunya
hal ini memungkinkan sebagai diferensiasi atau pembedaan produk dan jasa dalam
pasar untuk tujuan branding destinasi wisata, perencanaan kebijakan pariwisata,
dan implementasinya”, kata Anggiat Napitulu.
Menurutnya, kegiatan dalam rangka edukasi tentang pelanggaran kekayaan
intelektual ini bertujuan memberi
pemahaman dan kesadaran kepada pemangku kepentingan, pemerintah daerah dan
masyarakat untuk memaksimalkan nilai komersialisasi produk pariwisata Bali. “Jadi
untuk meningkatkan branding dari suatu destinasi wisata, sehingga dapat
menyajikan pariwisata yang memiliki kekhasan berbasis KI yang diharapkan dapat
menarik wisatawan domestik maupun mancanegara”, ucapnya.
Anggiat Napitulu menilai bahwa di Pulau Dewata ini, begitu banyak potensi
alam dan budaya yang dapat dikembangkan dengan berbasis KI. Mulai dari suguhan
kuliner yang khas hingga potensi wisata ecotourism berupa destinasi wisata alam,
wisata religi dan budaya. Melalui Kekayaan Intelektual Komunal misalnya,
potensi indikasi geografis yang dimiliki Provinsi Bali saat ini seperti Kopi
Arabika Kintamani, Tenun Gringsing dan Garam Amed dapat menjadi potensi ecotourism,
dimana wisatawan dapat merasakan pengalaman proses pengelolaan produk indikasi
geografis hingga menjadi produk yang berkualitas.
Selain itu, ada juga seni pertunjukan tarian, upacara adat yang unik dari
setiap daerah di Bali, merupakan kekayaan intelektual berupa ekspresi budaya
tradisional yang juga mampu menarik wisatawan jika dikelola dan dipasarkan
secara baik. “Maka atas banyaknya potensi Kekayaan Intelektual Komunal sebagai
warisan budaya dan potensi pariwisata yang dimiliki oleh Provinsi Bali, harus dikembangkan
untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui pariwisata dengan
pemanfaatan sistem KI”, ungkap Anggiat Napitulu.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh steakholder di Propinsi Bali untuk selalu bergandeng tangan bersama Kemenkumham dengan memanfaatkan semangat dan program strategis Kemenkumham.
Dalam kegiatan yang berlangsung sehari ini tampil sebagai pembicara
diantaranya, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Propinsi Bali tentang
perlindungan dan pemanfaatan produk kerajinan serta upaya komersialisasi, dan
Dari Dinas Pariwisata Propinsi Bali membawakan materi tentang Kebijakan
Pemerintah sebagai upaya mendukung peningkatan perekonomian propinsi Bali melalui industri pariwisata berbasis
Kekayaan Intelektual. #Roy.