(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Policy Talks Kuatkan Kapasitas Analis Kebijakan di Provinsi Bali

Admin brida | 05 Juni 2026 | 613 kali

Buleleng - Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng menghadiri acara Penguatan Kapasitas Analis Kebijakan Hukum di Wilayah (Policy Talks) dengan tema “Penguatan Kapasitas Analis Kebijakan sebagai Inisiator Kebijakan Daerah yang Adaptif, Presisi dan Inovatif di Provinsi Bali”, Kamis (4/6). Kegiatan berlangsung di Ruang Dharmawangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Jalan Raya Puputan Niti Mandala Renon, Denpasar.

Kegiatan ini diikuti oleh pejabat fungsional Analis Kebijakan dari Brida seprovinsi Bali. BRIDA Kabupaten Buleleng diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Ketut Arsudipta, S.E. dan I Nyoman Pande Sumertha, S.E. Selain dilaksanakan secara luring, kegiatan juga diikuti secara daring oleh peserta dari berbagai instansi.

Ketua panitia pelaksana kegiatan, I Kadek Setiawan, selaku Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinan Hukum dalam laporannya menyampaikan bahwa tema kegiatan dipilih sebagai refleksi atas pentingnya penguatan kapasitas analis kebijakan dalam mendukung perumusan kebijakan publik yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, kegiatan ini menjadi sarana peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara, khususnya Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, guna memperkuat tata kelola kebijakan publik di daerah.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan ini menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang kebijakan publik, yaitu Dewi Oktaviani, S.IP., M.H., Analis Kebijakan Ahli Madya Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, serta Dr. Komang Adi Sastra Wijaya, S.S., M.AP., Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Publik Universitas Udayana. Kegiatan dimoderatori oleh A.A. Raka Jayaningsih, S.I.Kom., M.Med.Kom., dosen Universitas Udayana.

Pada kesempatan tersebut juga diselenggarakan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Universitas Udayana dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.

Rektor Universitas Udayana, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan bahwa momentum tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam mendukung pembangunan daerah. Perguruan tinggi tertua dan terbesar di Bali, Universitas Udayana memiliki tanggung jawab besar dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu, kerja sama yang terjalin diharapkan dapat ditindaklanjuti secara lebih aplikatif, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi mahasiswa, dosen, institusi, maupun masyarakat luas.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, S.Sos, M.SI. Dalam arahannya, ditekankan pentingnya peran analis kebijakan sebagai motor penggerak lahirnya kebijakan yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara tepat, inovatif, dan berkelanjutan. Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas dan kompertisi Aanalis Kebijkan, memperkuat kolaborasi dan jejaring, mendorong lahirnya kebijakan yang adaktif presisi dan inovasi serta dapat membangun ekosistem kebijakan yang berbasias data, kearifan lokal, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Pada sesi pemaparan materi, Dewi Oktaviani, S.IP., M.H. menyampaikan materi tentang Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Materi yang disampaikan oleh narasumber dari Lembaga Administrasi Negara berfokus pada penguatan kapasitas Analis Kebijakan sebagai inisiator kebijakan daerah yang adaptif, presisi, dan inovatif.

Narasumber menjelaskan bahwa kualitas kebijakan publik di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain rendahnya penggunaan kajian dalam penyusunan kebijakan, tumpang tindih regulasi, lemahnya koordinasi pusat dan daerah, kebijakan yang cenderung bersifat reaktif, partisipasi publik yang belum optimal, serta lemahnya evaluasi kebijakan.

Disampaikan pula bahwa banyak kebijakan daerah yang belum didukung oleh kajian yang memadai. Berdasarkan hasil pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) tahun 2024, hanya sekitar 38% peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang disusun berdasarkan dokumen kajian kebijakan, sedangkan sisanya masih disusun tanpa kajian yang memadai. Kondisi ini menunjukkan pentingnya peran analis kebijakan dalam menghasilkan kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy).

Narasumber juga menyampaikan bahwa analisis kebijakan merupakan disiplin ilmu terapan yang menggunakan berbagai metode untuk menghasilkan informasi yang relevan bagi pengambilan keputusan. Analisis kebijakan dilakukan untuk membantu memilih alternatif kebijakan yang paling tepat dalam menyelesaikan suatu permasalahan publik.

Selain itu, dijelaskan bahwa Analis Kebijakan memiliki tugas melaksanakan analisis dan advokasi kebijakan pada seluruh tahapan siklus kebijakan, mulai dari agenda setting, formulasi, implementasi, hingga evaluasi kebijakan. Oleh karena itu, peran Analis Kebijakan tidak hanya terbatas pada penyusunan kebijakan, tetapi juga mencakup pengawalan pelaksanaan dan evaluasi kebijakan secara berkelanjutan.

Dalam menjalankan tugasnya, Analis Kebijakan perlu memiliki kompetensi yang memadai serta mampu berkolaborasi dengan berbagai jabatan fungsional dan pemangku kepentingan lainnya guna menghasilkan kebijakan yang berkualitas, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Khusus dalam konteks Bali, narasumber menekankan pentingnya peran Analis Kebijakan dalam menjembatani hukum negara dan hukum adat, mengintegrasikan hasil kajian ilmiah dengan kearifan lokal, serta mendorong lahirnya kebijakan yang memiliki legitimasi hukum dan sosial. Dengan menggabungkan pendekatan berbasis bukti dan nilai-nilai lokal, diharapkan dapat terwujud kebijakan yang harmonis, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi masyarakat Bali.

Penutup, narasumber menegaskan bahwa keberadaan Analis Kebijakan yang kompeten menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan menghasilkan kebijakan publik yang adaptif terhadap perkembangan zaman, presisi dalam menjawab permasalahan, serta inovatif dalam mendukung pembangunan daerah.

Sementara itu, Dr. Komang Adi Sastra Wijaya, S.S., M.A.P., memaparkan materi mengenai Policy Brief sebagai Hasil Analisis Kebijakan. Dijelaskan bahwa policy brief merupakan dokumen singkat yang berfungsi mengidentifikasi permasalahan kebijakan, menganalisis dampak, menawarkan alternatif solusi, serta memberikan rekomendasi kepada para pengambil keputusan.

Dalam konteks hukum, policy brief berperan sebagai jembatan antara nilai-nilai normatif masyarakat, kebutuhan regulasi, dan implementasi kebijakan publik. Apabila dijadikan dasar dalam pembentukan kebijakan hukum, regulasi yang dihasilkan tidak hanya berorientasi pada efisiensi administratif, kepastian hukum, dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mampu menjaga keseimbangan sosial, spiritual, dan ekologis.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Indonesia memiliki beragam nilai lokalitas yang menjadi cara pandang masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, nilai-nilai lokal tersebut perlu menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan policy brief. Kebijakan yang selaras dengan kearifan lokal akan lebih mudah diterima masyarakat, menjaga identitas budaya daerah, meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan, serta mendukung pembangunan yang harmonis dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini diharapkan para Analis Kebijakan di lingkungan pemerintah daerah, semakin mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang adaptif, presisi, inovatif, dan berbasis kebutuhan masyarakat, sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan berkualitas di Provinsi Bali. #Adt