(0362) 27719
brida@bulelengkab.go.id
Badan Riset dan Inovasi Daerah

Kajian Optimalisasi Pengembangan BUMDesa Kabupaten Buleleng Disepakati

Admin brida | 28 Juli 2023 | 480 kali

Jumat, 28 Juli 2023 bertempat di Ruang Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) Kabupaten Buleleng, dilaksanakan Rapat Penyamaan Persepsi Awal dalam Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di Kabupaten Buleleng.

Rapat dipimpin Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan, I Gusti Ngurah Purnawirawan, M.E., dengan dihadiri Tenaga Ahli Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan, Dr. Drs. I Ketut Suweca, M.Si., dan Anak Agung Gede Mahendra Kusuma, ST., MM., serta OPD pengusul dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buleleng yang diwakili Madong Hartono, S.Pd.,serta Tim Persiapan dan Tim Pengawas Balitbang Inovda.

Dalam kegiatan, disampaikan maksud dan tujuan dari pengajuan proposal  pihak DPMD terkait mekanisme pencabutan/pembatalan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Menurut Perda tersebut, tidak sesuai dan tidak relavan lagi dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Perda tersebut lahir atas dasar inisiatif dewan, untuk itu pihak DPMD mengharapkan agar dilaksanakannya suatu kajian teknis atau naskah akademik sebagai dasar untuk mengajukan pencabutan/pembatalam perda tersebut, dan disesuaikan dengan kondisi BUMDesa di Kabupaten Buleleng.

Pihak Balitbang Inovda, DPMD, dan Tenaga Ahli STAH Mpu Kuturan menyepakati untuk melaksanakan kajian teknis. Kajian teknis berjudul Optimalisasi Pengembangan BUMDesa di Kabupaten Buleleng Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Adapun Rumusan masalah yang disepakati adalah; 1) Bagaimana kondisi existing BUMDesa dan BUMDesa Bersama saat ini; 2) Apa saja faktor-faktor yang memengaruhi akselerasi perkembangan BUMDesa dan BUMDesa Bersama; 3) Bagaimana Relavansi Perda 10 Tahun 2015 dengan terbitnya PP 11 Tahun 2021.

Hasil kajian ini, diharapkan dapat digunakan sebagai dasar untuk penyusunan naskah akademik dan ranperda di tahun 2024. #Sck.